Pengadilan Agama

Judi Online Jadi Alasan Baru Perceraian di Sorong, Apa Kata Pengadilan Agama?

Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong, Papua Barat Daya, meningkat tajam. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
GUGATAN CERAI - Suasana Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong, Papua Barat Daya, Senin (4/8/2025). lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG, SORONG - Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong, Papua Barat Daya, meningkat tajam. 

Sejak Januari 2025, sudah tercatat 200 kasus cerai talak dan cerai gugat.

Baca juga: 34 Penyuluh Agama Islam Kota dan Kabupaten Sorong Belajar Bikin Konten Digital Inklusif

Menurut Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, sebagian besar penyebabnya adalah masalah ekonomi, nafkah, cemburu, perselingkuhan, KDRT, bahkan judi online.

Dari total kasus, 181 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri, 79 kasus lainnya adalah cerai talak dari suami. 

“Ada kasus perceraian melibatkan pihak ketiga,” katanya.

Ia bilang, beberapa profesi mendominasi gugatan perceraian adalah PNS, tentara, dan polisi. 

Marwan berpendapat, kurangnya pemahaman tentang pernikahan menjadi alasan mereka tidak tahan menghadapi sedikit gejolak.

“Kami berpesan kepada generasi muda membekali diri dengan ilmu agama (fikih) dan pengetahuan lainnya, mengingat pernikahan adalah sebuah tanggung jawab besar,” ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved