Pilkada di Papua Barat Daya

Pemkot Sorong Batasi Peredaran Miras Selama Pilkada 2024, Distributor dan Pengecar Respons Baik

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perdagangan Kota Sorong Serly Agaki.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Perdagangan Kota Sorong Serly Agaki mengatakan, Pemkot Sorong mengeluarkan kebijakan pembatasan peredaran minuman beralkohol atau sejenisnya menjelang dan sesudah Pilkada Serentak 27 November 2024.

Langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pesta demokrasi berlangsung, khususnya di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya. 

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Serahkan Materi Raperda APBD 2025 ke DPRD, Ini Program Prioritas Pembangunan

Serly Agaki menyatakan, imbauan tertulis telah disampaikan kepada enam distributor utama minuman beralkohol di Kota Sorong serta seluruh pengecer, termasuk hotel dan restoran.

“Pembatasan berlaku H-3 sebelum pilkada hingga H+7 setelah pilkada,” ujar Serly kepada TribunSorong.com, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Logistik Pilkada 2024 di Kota Sorong Digeser ke TPS, Ini Pesan Ketua KPU Papua Barat Daya dan Sekda

Sebelum menerbitkan surat, lanjutnya, telah diupayakan komunikasi secara lisan terkait pembatasan peredaran miras sejak Oktober 2024.

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada distributor dan pengecer agar dapat mempersiapkan penyesuaian operasional mereka sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

“Distributor sudah merespons baik. Bahkan beberapa diantaranya bahkan menyatakan tidak akan beroperasi selama periode tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Serahkan 1 Unit Mobil Fire Rescue, Dilengkapi Teknologi Terkini Atasi Kebakaran

Serly juga menegaskan, bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Polda Papua Barat, khususnya direktorat narkoba guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Langkah ini adalah bagian dari komitmen bersama antara pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan selama pilkada. 

Baca juga: Penjelasan Pj Wali Kota Sorong soal Layanan di Kantor Disdukcapil Tetap Buka saat Nyoblos

Melalui pembatasan peredaran minuman beralkohol ini, pemerintah berharap Kota Sorong dapat melaksanakan pilkada secara aman, damai, dan kondusif. 

"Kami mengapresiasi dukungan dari para distributor dan pengecer yang merespons positif kebijakan ini," katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)