11) Surat Pernyataan bahwa calon anggota DPRP tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Pansel Provinsi Papua Barat Daya yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen (MODE.SP FORM 6).
Tempat memasukan berkas pendaftaran sebagai berikut:
Sekretariat Pansel Provinsi pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.
Ketentuan lain
- Dokumen pendaftaran dibuat sebanyak 7 (tujuh) rangkap disampaikan kepada Pansel Provinsi Papua Barat Daya melalui sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.
- Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar.
- Panitia Seleksi memiliki sekretariat Pansel Provinsi pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya
- Hasil setiap tahapan akan disampaikan kepada publik sesuai jadwal yang telah diatur oleh Pansel Provinsi. (tribunsorong.com/angela cindy)