TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya jalur pengangkatan resmi dibuka, pada Senin (2/12/2024).
Baca juga: Papua Barat Daya Terkini, Panitia Seleksi Resmi Buka Pendaftaran DPRP Jalur Pengangkatan
Adapun syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon anggota DPRP Papua Barat Daya jalur pengangkatan.
Pengusulan calon
Calon DPRP adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua di wilayah adat Doberay.
Diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan/atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) melalui musyawarah adat pada wilayah adat Doberay untuk menjadi calon anggota DPRP Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan:
Jadwal dan tempat pengusulan calon
- Musyawarah Adat: Tanggal 12 Desember 2024.
- Pengusulan Calon: Tanggal 13 Desember 2024 (Usulan disampaikan kepada Sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya Atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, pukul 09.00 sampai 16.00 WIT.
- Tanggal 16 sampai 18 Desember 2024, pendaftaran dibuka pukul 10.00-16.00 WIT setiap hari pendaftaran.
Syarat pencalonan anggota
- Surat Pendaftaran sebagai calon anggota DPRPBD
- Daftar Riwayat Hidup calon anggota DPRPBD
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah dari pendidikan formal yang pernah diikuti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
- Surat Pernyataan calon anggota DPRPBD menyatakan bahwa saya:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setiap kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia
- Memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP dan penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum.
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lembaga lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPRPBD.
- Tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRPBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.
Surat pernyataan pakta integritas
Surat Keterangan:
1) Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Distrik setempat
2) Sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah
3) Catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)
4) Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional atau Kepolisian
5) Tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana dari Kepolisian dan/atau dari Kejaksaan
6) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan
7) Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
8) Surat Keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota Dapeng yang didasarkan pada pernyataan dari pimpinan adat atau Keputusan Masyarakat Adat bahwa bakal calon anggota DPRPBD adalah berasal dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay Provinsi Papua Barat Daya.
9) Surat Keterangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah, yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPRPBD memiliki:
- Pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi khusus.
- Pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua Barat Daya dan/atau kabupaten/kota dalam 5 (lima) tahun terakhir.
10) Surat Pernyataan bahwa bakal calon anggota DPRP memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP (MODEL.SP FORM 5).