“Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli Papua sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rahman.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Tanggapi Sayembara Paslon Pilkada 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah
Sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh MK dalam waktu dekat. (tribunsorong.com/ismail saleh)