Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Tanggapi Sayembara Paslon Pilkada 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah

Tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya menggelar sayembara dengan hadiah jutaan rupiah.

TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu di Kota Sorong, Rabu (11/9/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya menggelar sayembara dengan hadiah jutaan rupiah.

Baca juga: Besok PSU Pilkada Serentak 2024 di 9 TPS se-Kabupaten Maybrat, KPU Papua Barat Daya Sortir Logistik

Sayembara itu memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menemukan dan melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, memberikan pernyataan tegas.

Baca juga: Logistik Pilkada 2024 di Kota Sorong Digeser ke TPS, Ini Pesan Ketua KPU Papua Barat Daya dan Sekda

Ia memastikan, bahwa KPU selalu membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

"Apabila terdapat pelanggaran dalam proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024, kami dari KPU siap menerima pengaduan,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

Dia bilang, pihaknya memiliki mekanisme hukum yang dapat diakses oleh siapa saja yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu.

KPU Papua Barat Daya berkomitmen untuk menjalankan pilkada dengan transparan dan adil.

“Jika ada yang merasa dirugikan, mereka bisa melaporkan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), aparat penegak hukum, atau Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024

Dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya.

“Yang jelas, KPU selalu siap membuka ruang-ruang hukum jika ada pelanggaran yang ditemukan dalam Pilkada 2024 ini,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved