TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung dari Januari hingga Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (28/2/2025) di halaman Mapolres Sorong Selatan, pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka, yaitu S (46), ZM (33), dan SZ (40). Mereka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 20,55 gram.
Baca juga: Atlet Gojukai Polres Sorong Selatan Sabet 8 Medali Turnamen INKAI Piala Gubernur Papua Barat Daya
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sorong Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, Tersangka S yang berusia 46 tahun, ditangkap di Kompleks BTN KM 9, Kota Sorong.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Ungkap 145 Kasus Kriminalitas Sepanjang Tahun 2024
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1,14 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Esse.
“Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan tersebut,” kata Gleen.
Lanjutnya, pada Minggu, 9 Februari 2025, Tersangka ZM, seorang pria berusia 33 tahun, kembali ditangkap di lokasi yang sama, yaitu Kompleks BTN KM 9, Kota Sorong.
Dalam penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti berupa 18,26 gram sabu yang tersembunyi dalam beberapa plastik klip dan juga sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika.
“Penangkapan terjadi saat tersangka sedang melakukan transaksi, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” ungkap dia.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Dapat BKO Brimob Polda Papua Barat, Dukung Pengamanan Pilkada 2024
Kemudian, sambung kapolres, pada Selasa, 25 Februari 2025, penangkapan berlanjut dengan Tersangka SZ yang berusia 40 tahun, di kawasan Kompleks Pasar Remu, Kota Sorong.
Dalam penggeledahan terhadapnya, petugas menemukan 1,15 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok Surya Filter 12.
“Tersangka SZ ditangkap setelah menerima pesanan narkotika, yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.
Baca juga: Aparat Satnarkoba Polres Sorong Selatan Sita Ratusan Botol Miras Cap Tikus dan Belasan Berlabel
Kapolres menegaskan, bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Tersangka S: Pasal 114 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (1), Tersangka ZM: Pasal 114 Ayat (2) lebih subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Tersangka SZ: Pasal 114 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2).
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sorong Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya,” katanya.
Kasat Resnarkoba, IPDA Calvin Reynaldi Simbolon juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkotika yang terlibat dalam kasus ini.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, aman, dan terbebas dari peredaran narkotika. Laporkan segera jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujar IPDA Calvin. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)