Napi Kabur dari Lapas

7 Napi Kabur dari Lapas Sorong, Kanwil Dirjenpas Papua Barat Sebut Ada Kelalaian

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELALAYAN - Kepala Kanwil Dirjenpas Papua Barat Hensah (tengah) didampingi Kapolresta Sorong Kota (kiri) dan Kepala Lapas Sorong (kanan) sedang diwawancara soal kaburnya 7 napi dari Lapas. Hensah menilai ada kelalaian.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Papua Barat akan relokasi bangunan Lapas Kelas II B Sorong imbas tujuh napi kabur seusai bobol dinding tahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Dikerahkan untuk Pengejaran

Kepala Kanwil Dirjenpas Papua Barat Hensah mengatakan, kondisi Lapas Kelas II B Sorong ini selama musim hujan dindingnya sering terendam banjir sehingga sudah keropos.

"Mereka kabur karena bobol dinding yang keropos menggunakan sendok makan, kita akui dinding itu memang sering terendam banjir," ujar Hensah kepada awak media di Lapas Kelas II B Sorong, Rabu (2/4/2025).

Melihat kondisi ini, pihaknya akan segera usulkan kepada pemerintah agar persoalan ini bisa dicarikan solusi, sehingga Lapas Sorong juga direlokasi ke tempat yang lebih layak.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyadari saat ini Lapas Kelas II B Sorong kondisinya jumlah tahanan sudah melebihi kapasitas, sehingga harus dicarikan solusi lain agar lebih aman.

Baca juga: UPDATE Polisi Ungkap Penyebab 7 Napi Kabur dari Lapas Sorong

Menurutnya, jumlah penghuni yang harusnya berasa di Lapas Sorong berjumlah 250 orang, namun justru membengkak jadi 500 tahanan.

"Kita usulkan bangunan ini harus direlokasi agar dia lebih representatif, supaya tidak lagi terendam banjir seperti saat ini," katanya.

"Kalau indikasi kelalaian petugas memang itu pasti ada saja, kita akan periksa nanti."

Identitas Napi yang Kabur

  1. Apolos Aikingging (21) - Terlibat dalam pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramik Kisor, Kabupaten Maybrat, pada tahun 2021. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
  2. Adam Rematobi (32) - Spesialis curanmor yang telah mencuri sekitar 20 unit kendaraan roda dua di wilayah Kota Sorong. Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
  3. Akmal Ohorela (24) - Terbukti terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
  4. Irfan Lacina (30) - Terlibat dalam kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
  5. Josua Jeferson Giwa (22) - Dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan, dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
  6. Teddy Freend Yasso (38) - Ditangkap dalam kasus narkotika dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  7. Jenly Willan Assa (21) - Juga terlibat kasus narkotika dan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. (tribunsorong.com/safwan ashari)