Danrem menegaskan, tidak ada ruang bagi narasi lain di luar keputusan sah yang sudah ditetapkan.
"Klaim-klaim soal tahun 1961 atau 1969 itu sudah selesai pada saat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Dunia internasional pun sudah mengakui hasil Pepera sebagai sahnya integrasi Papua ke dalam NKRI,” katanya.
Baca juga: Anggota OPM di Maybrat Papua Barat Daya Kembali ke Pelukan NKRI
Brigjen Totok juga mengingatkan seluruh masyarakat Papua agar tidak terprovokasi atau memiliki niat bertindak makar.
Stabilitas keamanan dan persatuan bangsa adalah tanggung jawab bersama.
“TNI berkomitmen menjaga dan memperkuat keutuhan NKRI. Kami akan selalu hadir untuk memastikan Tanah Papua tetap aman dan menjadi bagian utuh dari Indonesia,” ucap Danrem 181/PVT. (tribunsorong.com/angela cindy)