NFRPB

NFRPB Tak Punya Legalitas Hukum, Ini Langkah dan Upaya Polda Papua Barat Daya

Penulis: Angela Cindy
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DETEKSI DINI - Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menyampaikan keterangan dalam konferensi pers bersama pihak Pemprov Papua Barat Daya di kantor gubernur sementara, kompleks kantor Wali Kota Sorong menyikapi kelompok yang menamakan NFRPB, Senin (21/4/2025). Menurutnya, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal berupa deteksi dini terhadap aktivitas dan posisi kelompok tersebut.

Danrem menegaskan, tidak ada ruang bagi narasi lain di luar keputusan sah yang sudah ditetapkan.

"Klaim-klaim soal tahun 1961 atau 1969 itu sudah selesai pada saat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Dunia internasional pun sudah mengakui hasil Pepera sebagai sahnya integrasi Papua ke dalam NKRI,” katanya.

Baca juga: Anggota OPM di Maybrat Papua Barat Daya Kembali ke Pelukan NKRI

Brigjen Totok juga mengingatkan seluruh masyarakat Papua agar tidak terprovokasi atau memiliki niat bertindak makar. 

Stabilitas keamanan dan persatuan bangsa adalah tanggung jawab bersama.

“TNI berkomitmen menjaga dan memperkuat keutuhan NKRI. Kami akan selalu hadir untuk memastikan Tanah Papua tetap aman dan menjadi bagian utuh dari Indonesia,” ucap Danrem 181/PVT. (tribunsorong.com/angela cindy)