NFRPB

NFRPB Tak Punya Legalitas Hukum, Ini Langkah dan Upaya Polda Papua Barat Daya

Penulis: Angela Cindy
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DETEKSI DINI - Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menyampaikan keterangan dalam konferensi pers bersama pihak Pemprov Papua Barat Daya di kantor gubernur sementara, kompleks kantor Wali Kota Sorong menyikapi kelompok yang menamakan NFRPB, Senin (21/4/2025). Menurutnya, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal berupa deteksi dini terhadap aktivitas dan posisi kelompok tersebut.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal berupa deteksi dini terhadap aktivitas dan posisi kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Hal itu disampaikan Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa dalam konferensi pers bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wakil Ahmad Nausrau, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, serta Ketua MPRBD Alfons Kambu, Senin (21/4/2025).

“Tidak ada ruang bagi kelompok mana pun yang mencoba menggoyahkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI,” katanya di kantor gubernur sementara, kompleks kantor Wali Kota Sorong.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Sikapi NFRPB, Gubernur Elisa: Inkonstitusional, Jangan Beri Ruang!

Kombes Semmy menegaskan, keberadaan kelompok tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara nasional maupun internasional.

Simbol-simbol atau tanda-tanda digunakan NFRPB tidak memiliki arti apa pun secara hukum, meski demikian kepolisian tetap mencermati/memitigasi upaya-upaya memobilisasi massa melalui media sosial dengan mengglorifikasi gerakan.

Oleh karena itu, jajaran Polda Papua Barat Daya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk aktivitas yang mengarah pada tindakan makar. 

Baca juga: Danrem 181/PVT Siap Dukung Polri Tindak Kelompok Makar, Klaim NFRPB Sudah Selesai saat Pepera

Ia menyebut dugaan pelanggaran terhadap pasal makar dalam KUHP ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Sanksi tersebut tengah dipertimbangkan sebagai dasar penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami ingin pastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Kami akan ambil tindakan tegas kepada siapa pun yang mencoba merongrong keutuhan bangsa dan negara,” ucapnya.

Dukungan TNI

Komandan Korem 181/Praja Vira Tama (PVT) Brigjen TNI Totok Sutriono turut merespons kemunculan kelompok yang menamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). 

Dirinya hadir dalam konferensi pers yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di kantor gubernur sementara, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Senin (21/4/2025). 

Menurut Totok, aktivitas kelompok tersebut merupakan tindakan menyimpang dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun konstitusi.

“Tindakan mereka akan dilihat dari aspek hukum, dalam hal ini Polri akan mengambil tindakan. Jika sudah mengarah pada makar atau kekuatan bersenjata, TNI siap mendukung Polri dalam proses penegakan hukum,” ujarnya. 

Ia menegaskan, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. 

Baca juga: Staf Khusus Presiden NFRPB Beber Poin Surat untuk Wali Kota Sorong, Gubernur hingga Presiden Prabowo

Dari Sabang sampai Merauke, setiap jengkal tanah Indonesia adalah bagian sah dari NKRI yang telah diakui secara internasional.

Halaman
12