TOPIK
NFRPB
-
Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan kasus atau tahap II dugaan makar empat anggotaNFRPB Kejari Sorong.
-
Keluarga empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang ditahapan polisi menggelar aksi di kantor Polresta Sorong Kota.
-
Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, bahwa berkas perkara ini sebelumnya telah masuk tahap satu.
-
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menyatakan bahwa kasus ini terus berlanjut.
-
Ketua Tim Koalisi Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua ini menambahkan, sejumlah bukti yang didapat oleh penyidik sudah diamankan.
-
Jajaran Polresta Sorong Kota tengah mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan organisasi NFRPB di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
-
Seluruh tahapan dalam proses hukum telah dilakukan mulai periksa saksi, pengumpulan bukti, gelar perkara dan empat anggota NFRPB ditetapkan tersangka.
-
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai proses pemeriksaan oleh jajaran.
-
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, proses pemeriksaan empat kliennya berlangsung secara maraton.
-
kasus empat anggota NFRPB yang membawa surat dan mendatangi sejumlah kantor di Kota Sorong, telah resmi dikategorikan sebagai tindakan makar.
-
Ia menyatakan, pihaknya mempersilakan upaya penyidik dalam mencari bukti rangkaian peristiwa terkait NFRPB ini, namun dilakukan sesuai prosedur hukum.
-
Tak hanya itu, selama penggeledahan tampak sejumlah personel tampak mengenakan rompi anti peluru berdiri di sekitar rumah dari AGG.
-
Warinussy mengungkapkan, ia menerima kuasa secara lisan dari pihak NFRPB Forkorus Yaboisembut untuk menjadi penasihat hukum keempat delegasi tersebut.
-
Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti, di anraranya sejumlah atribut yang dipakai sebagai identitas NFRPB.
-
Abraham mengatakan, kehadiran dirinya di Polresta Sorong Kota agar memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
-
Pernyataan tersebut dianggap bertentangan dengan demokrasi dan dapat mengganggu stabilitas keamanan serta kenyamanan politik di Papua Barat.
-
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal berupa deteksi dini terhadap aktivitas dan posisi kelompok yang mengatasnamakan NFRPB.
-
Menurut Totok, aktivitas kelompok tersebut merupakan tindakan menyimpang dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun konstitusi.
-
Menurut Elisa, upaya-upaya klaim dari individu atau kelompok yang menyatakan berdirinya NFRPB adalah tindakan menyimpang dari konstitusi.
-
Abraham mengatakan, kedatangannya ke kantor gubernur di kompleks kantor Wali Kota Sorong tersebut guna menindaklanjuti instruksi Presiden NFRPB.
-
Sejumlah simpatisan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menghebohkan warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (14/4/2025).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved