Festival Hutan Adat Papua

Suku Afsya Serahkan Permohonan Perlindungan Kearifan Lokal ke Pemkab Sorong Selatan

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEARIFAN LOKAL - Masyarakat Adat Suku Afsya di Distrik Konda, resmi menyerahkan permohonan penetapan pengakuan perlindungan kearifan lokal pada Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory, Selasa (22/4/2025).(tribunsorong.com/safwan)

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Masyarakat Adat Suku Afsya di Distrik Konda resmi menyerahkan permohonan pengakuan dan perlindungan kearifan lokal kepada Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori dalam Festival Hutan Adat Papua di Kampung Bariat, Rabu (22/4/2025).

Baca juga: Wabup Sorong Selatan Dorong Akses Internet Merata hingga ke Distrik

Tokoh adat Yulian Kareth (62) menegaskan, pentingnya peran pemerintah dalam melindungi budaya lokal dari ancaman teknologi dan ekspansi pihak luar. 

“Kami memiliki 10 marga dan beragam tradisi yang harus dijaga. Hasil alam di wilayah kami juga perlu dilindungi,” ujar Yulian.

Ia bilang, Suku Afsya dikenal hidup selaras dengan alam, memanfaatkan hutan secara berkelanjutan dan berbagi hasil dengan keluarga. 

“Mereka sebelumnya juga telah mengajukan pengakuan tanah adat dan status masyarakat hukum adat,” katanya.

Baca juga: Minim Fasilitas, Pendidikan di Kampung Wara Sorong Selatan Butuh Sentuhan Pemerintah

Wakil Bupati Yohan Bodori menyatakan, komitmennya mendukung perlindungan hak adat. 

“Tanah kita jadi target eksploitasi. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu melawan perusakan hutan,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Mama Grice "Kartini" Asal Konda Sorong Selatan, Seniman yang Teguh Jaga Hutan Adat lewat Syair

Ia mengingatkan bahwa undang-undang menjamin hak masyarakat adat dan mengharuskan pihak luar menghormati wilayah adat Papua. (tribunsorong.com/safwan ashari)