Lingkungan Hidup

Aspek Penting Dokumen-dokumen tentang Lingkungan Hidup untuk Papua Barat Daya 30 Tahun ke Depan

Penulis: Angela Cindy
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASPEK PENTING DOKUMEN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan pentingnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal itu disampaikan usai menghadiri pertemuan dengan Komite II DPD RI di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (8/5/2025).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan pentingnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

RPPLH dirancang sebagai pedoman tertulis yang berlaku hingga 30 tahun ke depan.

"Di dalamnya mencakup tiga aspek penting, yakni pemetaan potensi sumber daya alam (SDA), identifikasi masalah lingkungan, serta strategi dan upaya perlindungan," ujar Julian usai menghadiri pertemuan dengan Komite II DPD RI di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Komeng dan DPD RI Kunker ke Papua Barat Daya, Selamatkan Hutan dari Gempuran Sawit & Tambang

Selain RPPLH, lanjutnya, dokumen lain seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) juga menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Julian menyoroti pentingnya pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat Daya memiliki dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai prasyarat dalam pengajuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

 

Ia berharap kepada kepala daerah agar segera menyusun dokumen KLHS sebelum Juni 2025, sebab tanpa KLHS usulan pembangunan dari kabupaten/kota akan dikembalikan.

Julian pun mendesak pemerintah pusat agar memberikan penghargaan atau reward kepada Provinsi Papua Barat Daya yang berkomitmen menjaga luas kawasan hutan mencapai 3,6 juta hektare.

"Kami memang menjaga hutan, tapi masyarakat adat bertanya, mereka makan apa? Ini harus dijawab dengan pemberian penghargaan melalui perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan luas tutupan hutan," ucap Julian.

Baca juga: SKALA Dorong Papua Barat Daya Keluar dari Kemiskinan Lewat Kolaborasi Australia-Indonesia

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan.

Melalui kolaborasi semua pihak diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat adat serta ekosistem. (tribunsorong.com/angela cindy)