TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komite II DPD RI termasuk Alfiansyah Bustami alias Komeng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (8/5/2025).
Kunker ini dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: SKALA Dorong Papua Barat Daya Keluar dari Kemiskinan Lewat Kolaborasi Australia-Indonesia
Rombongan disambut meriah dengan tarian khas Papua dan diterima langsung oleh Gubernur Elisa Kambu serta Wakil Gubernur Ahmad Nausrau.
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu menegaskan, pentingnya kunjungan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional DPD RI.
Baca juga: Papua Barat Daya Siap Jadi Magnet Baru Wisata Nusantara, Tunggu Komitmen Gubernur Elisa Kambu
Terutama pasca perubahan besar dalam UU Kehutanan akibat disahkannya UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).
“Papua Barat Daya dipilih karena memiliki tutupan hutan yang kaya keanekaragaman hayati, namun kini terancam deforestasi akibat ekspansi sawit dan tambang ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan hutan tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat adat.
Komite II ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat, pemda, pelaku usaha, dan komunitas adat demi memastikan pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Total Bantu Keberangkatan Haji, Wakil Wali Kota Sorong Apresiasi
Komite juga menyoroti terbatasnya kewenangan daerah dalam pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur dasar, yang dinilai menjadi hambatan serius.
Dalam dialog bersama, isu-isu penting seperti keterbatasan sarana pemerintahan baru, green economy, carbon trading, dan perlindungan wilayah konservasi turut dibahas.
“Kami hadir bukan untuk menggurui, tapi untuk mendengar dan mencari solusi bersama,” tegas Badikenita.
Baca juga: Ungkapan Hati Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Impian ke Tanah Suci Terwujud
Ia menambahkan, hasil pengawasan ini akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi nasional demi kelestarian hutan Indonesia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)