TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota resmi melimpahkan Tahap I kasus dugaan makar yang melibatkan empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Argumentasi Kuasa Hukum 4 Tersangka Dugaan Makar NFRPB di Sorong, Malam Ini Batas Akhir Penahanan
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menyatakan bahwa kasus ini terus berlanjut.
Pada hari sebelumnya, penyidik Satreskrim telah menaikkan status perkara tersebut ke Tahap I.
"Terkait kasus makar empat anggota NFRPB ini sudah naik ke Tahap I, dan kita tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejari Sorong," ujar Happy kepada TribunSorong.com.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya kini masih menanti petunjuk P19 dari Kejari Sorong.
Setelah menerima petunjuk tersebut, penyidik akan melakukan perbaikan berkas perkara sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan.
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana NFRPB, Kapolresta Sorong Kota: Kalau Disokong Asing Kami Usut
Menurut Happy, saat ini telah terkumpul sekitar 10 barang bukti, dan penyidik juga telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi.
"Kami tunggu petunjuk P19 dari Kejari Sorong. Jika dibutuhkan keterangan dari saksi ahli, maka penyidik akan mengupayakan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Hingga kini, Polresta Sorong Kota masih menunggu jika ada petunjuk tambahan dari kejaksaan.
Jika ada, pihaknya akan segera melakukan perbaikan sesuai arahan.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Siapkan Pemeriksaan Ahli Pidana, Tata Negara, dan Bahasa untuk Kasus NFRPB
Tak hanya itu, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan tim penasihat hukum agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. (tribunsorong.com/safwan ashari)