LKPD Kota Sorong

BPK Papua Barat Daya Mulai Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ENTRY MEETING - BPK RI Perwakilan PBD bersama Pemkot Sorong menggelar Entry Meeting pada Senin (2/6/2025). Kepala Inspektorat, Rudy R Laku (kiri), Walikota Sorong, Septinus Lobat, Wawali Kota Sorong, Anshar Karim, Kepala Bid. Pemeriksaan BPK RI Perwakilan PBD, Abdul Choliq (Kiri).

Ke depan, BPK berencana untuk membuka kantor permanen di Kota Sorong guna mendekatkan layanan pemeriksaan kepada seluruh kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya.

“Dengan kehadiran langsung di Kota Sorong, kami harap komunikasi dan koordinasi bisa lebih lancar. Kami terbuka terhadap masukan dan berharap Pemerintah Kota Sorong dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerahnya,” pungkas Abdul Choliq.

Berikut adalah sebagian temuan interim BPK 

  • Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya tepat waktu.
  • Alokasi anggaran belanja wajib infrastruktur pelayanan publik belum sesuai ketentuan.
  • Terdapat selisih pencatatan kas daerah antara Buku Kas Umum (BKU), buku besar, dan rekening koran.
  • Pencairan SP2D-LS ditransfer melalui rekening bendahara dengan nilai sebesar Rp39.039.645.278 untuk belanja barang, jasa, dan pegawai.
  • Pendapatan jasa giro belum disetorkan ke rekening kas daerah.
  • Pendapatan jasa giro di rekening operasional tiga SKPD dikenakan pajak oleh pihak bank. (tribunsorong.com/ismail saleh)