Bantuan Sosial 2025

9 Bansos Cair Bulan Juni 2025: BPNT, PKH, BSU, PIP, KPIK-K, hingga Bantuan Beras 10 kg, Cek Tanggal

Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR BANTUAN SOSIAL BULAN JUNI 2025 - Ilustrasi seorang pria mendapatkan bantuan sosial diunduh dari Tribunnews.com. Sembilan bantuan sosial untuk masyarakat Indonesia cair bulan Juni 2025.

Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2025.

4. PIP

Pada bulan Juni 2025 juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

Kabar gembiranya, PIP yang cair pada Juni 2025 diperuntukkan untuk siswa di kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/sederajat.

Berikut besaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.

5. Bantuan Pangan 10 kg Beras

Bansos lain yang akan disalurkan pemerintah pada bulan Juni 2025 adalah beras 10 kg,

Bantuan Pangan 10 kg beras masuk program stimulus ekonomi yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Mengutip dari ekon.go.id, bansos berar 10 kg diberikan kepada 18,3 juta KPM selama 2 bulan yaitu Juni-Juli 2025.

6. Bantuan Yatim Piatu

Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

7. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Halaman
123