TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang digerebek di kawasan Kilometer 7, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengungkapkan, bahwa dua tersangka tersebut adalah seorang bidan berinisial DF alias Defi (49) dan asistennya berinisial DS alias Desi (47).
“Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi praktik aborsi ilegal, kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Defi dan Desi,” ujar dia saat ditemui TribunSorong.com, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Kondisi Rumah Praktik Aborsi di Kota Sorong, Tertutup hingga Temuan Barang Bukti Belum Dikubur
Dalam proses penyelidikan, sambung dia, pihak kepolisian telah memeriksa total delapan orang saksi.
Tiga di antaranya merupakan ahli medis dari kalangan dokter, sementara lima saksi lainnya berasal dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Praktik Aborsi Oknum Bidan di KM 7 Kota Sorong yang Sudah Berlangsung 5 Tahun
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dalam waktu dekat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah alat medis, obat-obatan, serta sampel janin hasil aborsi. Seluruh barang bukti dan keterangan para saksi akan memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampak praktik aborsi ilegal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta melanggar hukum yang berlaku. (tribunsorong.com/safwan ashari)