Polisi Gerebek Praktik Aborsi di Sorong

Kesaksian Warga soal Praktik Aborsi Oknum Bidan di KM 7 Kota Sorong yang Sudah Berlangsung 5 Tahun

Ansi, ibu rumah tangga di dekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, sosok bidan Df alias Defi (49) dan asistennya Desi (47) cukup tertutup.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
GARIS POLISI - Aparat Polresta Sorong Kota memasang garis polisi lokasi yang diduga menjadi tempat aborsi di Kilometer 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat aborsi di Kilometer 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya menggegerkan warga sekitar, Senin (23/6/2025).

Ansi, ibu rumah tangga di dekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, sosok bidan Df alias Defi (49) dan asistennya Desi (47) cukup tertutup. 

"Orangnya kurang bersosialisasi dengan tetangga di kompleks. Biasanya orang-orang berkunjung siang, mereka parkir di dalam pagar," kata Ansi kepada awak media. 

"Kami sering lihat ada anak muda dan orang tua masuk, tapi kami pikir mungkin ada acara atau kumpul keluarga di dalam rumah." 

Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS

Menurut Ansi, pemilik rumah biasanya memutar lagu cukup keras saat ada yang berkunjung, sehingga warga sekitar menyangka ada acara keluarga biasa. 

Beroperasi lima tahun

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama lima tahun di Kilometer 7.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang menyatakan bahwa dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah bidan Df alias Defi (49) dan asistennya, Ds alias Desi (47).

Menurut Happy, praktik terlarang itu sudah dijalankan oleh keduanya sejak tahun 2020 dan baru berhasil dibongkar beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.

“Dari pengakuan tersangka, jumlah pasien yang telah menjalani aborsi di tempat mereka mencapai kurang lebih 120 orang,” ujar Happy.

Ia menjelaskan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam praktiknya, tarif yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi bervariasi tergantung pada usia kandungan, yakni berkisar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

“Para pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri,” ungkap Happy.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk alat medis, obat-obatan, serta beberapa janin hasil aborsi. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved