Polisi Gerebek Praktik Aborsi di Sorong

Kondisi Rumah Praktik Aborsi di Kota Sorong, Tertutup hingga Temuan Barang Bukti Belum Dikubur

Rumah berukuran sekitar 6x9 meter tersebut berada di tepi Jalan Frans Kaisiepo, namun tampak privat karena pagar besi dilapisi mika berwarna hijau. 

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TKP ABORSI - Rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi di Jalan Frans Kaisiepo, Kilometer (KM) 7, Kota Sorong Papua Barat Daya digerebek polisi, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Praktik aborsi yang berlokasi di sebuah rumah di kawasan Kilometer (KM) 7, Kota Sorong Papua Barat Daya digerebek polisi, Senin (23/6/2025).

Rumah berukuran sekitar 6x9 meter tersebut berada di tepi Jalan Frans Kaisiepo, namun tampak privat karena pagar besi dilapisi mika berwarna hijau. 

Bagian teras pun ditutup tirai dari waring hitam hanya menyisakan pintu akses masuk keluar terbuat dari besi yang terlihat.

Baca juga: Kesaksian Warga soal Praktik Aborsi Oknum Bidan di KM 7 Kota Sorong yang Sudah Berlangsung 5 Tahun

Begitu juga di sisi kanan rumah ditutup tirai bambu sehingga bangunan tidak terlihat secara utuh.

Masih ada sisa pekarangan cukup sempit di depan dan samping kanan rumah yang ditanami beberapa pohon buah.

Ada juga kios yang tidak lagi digunakan buat berjualan dan cucian motor di tepi jalan menempel dengan pagar rumah.

Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS

Adapun ruangan yang dijadikan tempat praktik aborsi adalah kamar depan setelah ruang tamu.

Kamar berukuran sekitar 3x3 meter tersebut tampak kumuh, pengap minim ventilasi, hingga bau anyir yang menyeruak.

Kondisi dalam ruangan secara umum tampak berantakan, karena ruang tamu juga dijadikan tempat tidur.

Informasi yang diperoleh TribunSorong.com, rumah dihuni tiga orang dewasa dan tiga anak kecil.

Pemiliknya pun memasang setidaknya lima titik kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV).  

Baca juga: HUT ke-74 IBI, Wagub Nausrau: Bidan Ada di Barisan Terdepan Wujudkan Papua Barat Daya Sehat

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang memimpin penggerebekan mengatakan, tersangka Defi (49) membuka praktik aborsi di rumah tersebut sejak beberapa tahun belakangan.

"Ada dua janin kami temukan dikubur di sekitar rumah. Kami ambil buat diperiksa lalu dikubur lagi sesuai syariat," ujarnya kepada awak media. 

Happy menyebut, barang bukti lainnya bahkan masih ada yang belum sempat dikubur ditaruh di belakang rumah.

Beroperasi lima tahun

Lebih lanjut Happy mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, yakni Defi (49) dan asistennya, Ds alias Desi (47).

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved