Polisi Gerebek Praktik Aborsi di Sorong

Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS

Praktik terlarang itu sudah dijalankan oleh keduanya sejak tahun 2020 dan baru berhasil dibongkar beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PRAKTIK ABORSI - Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus aborsi di areal Kilometer 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin (23/6/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama lima tahun di kawasan Kilometer 7, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Disnaker Kota Sorong Sosialisasikan Cara Buat Peraturan Perusahaan dan PKWT

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang menyatakan bahwa dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah bidan berinisial DF alias Defi (49) dan asistennya, DS alias Desi (47).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin, 23 Juni 2025: Maybrat Berkabut, Kota Sorong hingga Raja Ampat Hujan Ringan

Menurut Happy, praktik terlarang itu sudah dijalankan oleh keduanya sejak tahun 2020 dan baru berhasil dibongkar beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.

“Dari pengakuan tersangka Defi dan Desi, jumlah pasien yang telah menjalani aborsi di tempat mereka mencapai kurang lebih 120 orang,” ujar Happy.

Ia menjelaskan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam praktiknya, tarif yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi bervariasi tergantung pada usia kandungan. 

Baca juga: 2 Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Seorang Pelaku Masih Remaja Beraksi Sejak Umur 13 Tahun

Tarif berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp4.000.000.

“Para pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri,” ungkap Happy.

Baca juga: Misi Dagang di Kota Sorong, Jawa Timur Bawa Produk Unggulan untuk Pasar Papua Barat Daya

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk alat medis, obat-obatan, serta beberapa janin hasil aborsi.

Kapolresta menegaskan, bahwa praktik tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari instansi kesehatan manapun.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan,” tambahnya.

Baca juga: Tak Ada Progres Pembangunan, Warga Minta Lokasi Proyek Kantor Disdikbud Kota Sorong Dipagari

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik aborsi ilegal tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved