Polisi Gerebek Praktik Aborsi di Sorong
Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS
Praktik terlarang itu sudah dijalankan oleh keduanya sejak tahun 2020 dan baru berhasil dibongkar beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama lima tahun di kawasan Kilometer 7, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Disnaker Kota Sorong Sosialisasikan Cara Buat Peraturan Perusahaan dan PKWT
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang menyatakan bahwa dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah bidan berinisial DF alias Defi (49) dan asistennya, DS alias Desi (47).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin, 23 Juni 2025: Maybrat Berkabut, Kota Sorong hingga Raja Ampat Hujan Ringan
Menurut Happy, praktik terlarang itu sudah dijalankan oleh keduanya sejak tahun 2020 dan baru berhasil dibongkar beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.
“Dari pengakuan tersangka Defi dan Desi, jumlah pasien yang telah menjalani aborsi di tempat mereka mencapai kurang lebih 120 orang,” ujar Happy.
Ia menjelaskan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam praktiknya, tarif yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi bervariasi tergantung pada usia kandungan.
Baca juga: 2 Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Seorang Pelaku Masih Remaja Beraksi Sejak Umur 13 Tahun
Tarif berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp4.000.000.
“Para pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri,” ungkap Happy.
Baca juga: Misi Dagang di Kota Sorong, Jawa Timur Bawa Produk Unggulan untuk Pasar Papua Barat Daya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk alat medis, obat-obatan, serta beberapa janin hasil aborsi.
Kapolresta menegaskan, bahwa praktik tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari instansi kesehatan manapun.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan,” tambahnya.
Baca juga: Tak Ada Progres Pembangunan, Warga Minta Lokasi Proyek Kantor Disdikbud Kota Sorong Dipagari
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik aborsi ilegal tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Kota Sorong
Papua Barat Daya
Polresta Sorong Kota
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto
aborsi
mahasiswa
Wakil Wali Kota Sorong: Imunisasi Kunci Cegah Penyakit, Perlu Dukungan Semua Pihak |
![]() |
---|
Pengendara Ojol Dibegal Sekelompok Pemuda di Kota Sorong, Korban Luka-luka dan Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Tak Perlu Bayar, Masyarakat Kota Sorong Bisa Periksa Kesehatan Rutin di Puskesmas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sorong Serahkan SK Plt kepada 4 Pejabat, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
Digitalisasi Pajak Dimulai, 103 Alat Transaksi Siap Dipasang di Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.