TRIBUNSORONG.COM - Ketua Majelis Rakyat (MRP) Papua Tengah Agustinus Anggaibak secara resmi melaporkan ke Bareskrim Polda Papua Tengah, Rabu (2/7/2025).
Laporan ini dibuat menyusul aksi pemalangan kantor MRP yang dilakukan, pada Rabu 25 Juni 2025 lalu.
Baca juga: Resmi Dilantik oleh Gubernur Papua Tengah, Ini Profil Lengkap Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda
Berdasarkan pantauan Tribun-Papuatengah.com, Agustinus datang didampingi oleh Wakil Ketua I MRP Papua Tengah Paulina Marey.
Ia menegaskan, bahwa laporan tersebut merupakan bentuk penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
"Semua persoalan tidak harus diselesaikan dengan kekerasan, tetapi dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Agustinus kepada wartawan.
Agustinus menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tuduhan yang dilontarkan dalam aksi tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
"Kalau memang ada bukti kuat bahwa pimpinan melakukan pelanggaran seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum dengan data dan fakta yang jelas," tegasnya.
Baca juga: 5 Anak Ditembak, IPMADO Tuding Polisi Bertindak Brutal di Dogiyai Papua Tengah
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi bukti lengkap terkait aksi pemalangan tersebut, dan siap menyerahkannya kepada pihak berwenang.
"Saya harap, semua pernyataan yang telah disampaikan saat aksi bisa dibuktikan di depan hukum," tambahnya.
Baca juga: 13 Anggota DPRP Papua Tengah Kursi Otsus Resmi Dilantik, Berikut Nama-Namanya
Kronologi Aksi Pemalangan Kantor MRP Papua Tengah
Sebelumnya, sejumlah anggota MRP Papua Tengah melakukan aksi pemalangan kantor MRP di Nabire.
Pemalangan dilakukan dengan membentangkan baliho besar di depan pintu utama kantor sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan lembaga tersebut.
Baca juga: Gubernur Papua Tengah Usulkan 6 DOB, MRP Beri Dukungan
Salah satu anggota MRP Papua Tengah Yehuda Gobai menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena sejak awal dilantik, mekanisme kerja lembaga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Semua program yang telah kami susun melalui pokja tidak berjalan. Padahal, MRP adalah lembaga yang memiliki tugas melindungi hak-hak orang asli Papua," kata Yehuda.
Menurut Yehuda, jadwal kerja lembaga yang sebelumnya telah disusun dalam rapat pleno juga tidak pernah dijalankan oleh pimpinan.