TRIBUNSORONG.COM, SORONG - DPR Kota Sorong menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Belasan raperda ini masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.
Baca juga: DAMPAK Pajak Menunggak bagi Pemerintah dan Masyarakat Kota Sorong
Penetapan raperda melalui Rapat Paripurna XV Masa Sidang Tahun 2025 di Kantor DPR Kota Sorong, Senin (4/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Sorong Syahrir Nurdin, didampingi Wakil Ketua II Michael Ricky Taneri dan Plt Sekda Kota Sorong Ruddy Laku.
Baca juga: Peningkatan PAD dan Layanan Publik Kota Sorong Butuh Sinergi Antarlembaga
Wakil Ketua I DPRK Sorong Syahrir Nurdin bilang, penyusunan propemperda amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Baca juga: DPR Kota Sorong Garap Ranperda Perlindungan ODGJ, Desak Pemkot Bangun Rumah Singgah
Program legislasi ini adalah pondasi penting memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum kondusif untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Sorong.
“Propemperda 2025 disusun berdasarkan usulan dari Pemkot Sorong serta prakarsa DPR sendiri ya,” ucapnya.
Raperda yang diajukan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pertanggungjawaban anggaran, pelayanan dasar, hingga perlindungan sosial dan ekonomi kreatif.
Dua raperda mendapat perhatian publik, Raperda Pendidikan Gratis dan Bantuan Penanganan dan Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca juga: Tunggakan Pajak di Kota Sorong Belasan Miliar, Kepala Bapenda Sibuk Tidak Bisa Diganggu
Keduanya dianggap mencerminkan kepedulian terhadap kelompok rentan dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, terus bersinergi dalam proses pembentukan regulasi ini,” katanya.
“Setiap raperda harus aspiratif, akuntabel, dan bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan,”.
Baca juga: PN Sorong Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 Mahkamah Agung
Ia bilang, DPR Kota Sorong akan melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan seluruh raperda.
Ini bagian dari komitmen untuk menghasilkan produk hukum berkualitas.
Baca juga: KPU Kota Sorong Bantah Jadi "Kambing Hitam" Tunggakan Pajak Hotel Vega
Daftar lengkap 13 Raperda 2025
- Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025
- Raperda tentang APBD Induk Tahun 2026
- Raperda tentang Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
- Raperda tentang RPJMD Kota Sorong 2025–2029
- Raperda tentang Pembentukan Perseroda Kalabra Jaya Indah (KJI)
- Raperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Sorong
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Pendidikan Gratis
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual
- Raperda tentang Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Umat Beragama dalam Pembangunan
- Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
- Raperda tentang Bantuan Penanganan, Perlindungan, dan Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) (tribunsorong.com/ismail saleh)