Ranperda Perlindungan ODGJ
DPR Kota Sorong Garap Ranperda Perlindungan ODGJ, Desak Pemkot Bangun Rumah Singgah
Minimal rumah singgah, merawat ODGJ sambil menunggu pembangunan rumah sakit jiwa di Kota Sorong.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) bersama Komisi IV DPR Kota Sorong menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pada Jumat (1/8/2025), pembahasan perdana dilakukan di Kantor DPR Kota Sorong, dihadiri perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Setda Kota Sorong, dan komunitas sosial.
Baca juga: Wali Kota Sorong Kukuhkan APMM, Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Moi
Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong, Muhammad Saman Bugis, mengatakan inisiatif penyusunan Ranperda ini muncul karena meningkatnya jumlah ODGJ, terlihat di ruang publik Kota Sorong beberapa tahun terakhir.
“Kami dari Komisi IV yang memprakarsai ranperda ini,” katanya kepada TribunSorong.com.
Saman mendesak pemerintah daerah segera membangun fasilitas khusus.
Minimal rumah singgah, merawat ODGJ sambil menunggu pembangunan rumah sakit jiwa di Kota Sorong.
“Kami lihat selama ini hanya beberapa yayasan dan komunitas bergerak secara swadaya,” ujar dia.
Baca juga: Bantuan Pangan Beras 2025 Kota Sorong Disalurkan, Penerima Tak Sesuai Dialihkan ke Daftar Cadangan
Ketua Baperda DPR Kota Sorong Derek Frederik Wamea bilang, perda ini akan menjadi dasar hukum menjamin hak-hak ODGJ.
Terutama dalam layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
“Kami sudah sepakat akan menyelesaikan pembahasan hingga ke tahap ketiga, termasuk konsultasi ke provinsi,” ujar Derek.
Yayasan Kasih Agape, yang telah mengelola rumah singgah secara mandiri, siap menghibahkan tanah untuk pembangunan fasilitas penampungan ODGJ jika diperlukan.
Baca juga: Tunggakan Pajak di Kota Sorong Belasan Miliar, Kepala Bapenda Sibuk Tidak Bisa Diganggu
Derek menyebut sinergi lintas sektor dan kolaborasi bersama komunitas menjadi kunci utama keberhasilan perda ini.
“Dan kami di DPR siap mengawal sampai tuntas,” katanya.
Baca juga: KPU Kota Sorong Bantah Jadi "Kambing Hitam" Tunggakan Pajak Hotel Vega
Ia menambahkan, beberapa puskesmas telah menyediakan layanan rawat jalan untuk ODGJ.
Namun, secara umum fasilitas penanganan masih sangat terbatas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.