Selasa, 2 Juni 2026

Lembaga Penjamin Simpanan

Simpan Uang di Bank Makin Aman! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan per 1 Juni

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. 

Tayang:
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Simpan Uang di Bank Makin Aman! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan per 1 Juni
Istrimewa
KANTOR LPS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. 

TRIBUNSORONG.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. 

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, TBP ditetapkan sebesar:

  • 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum.
  • 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
  • 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kenaikan terbatas suku bunga pasar, likuiditas perbankan yang memadai, serta kompetisi antarbank yang sehat. 

Selain itu, cakupan penjaminan LPS saat ini dinilai masih sangat aman karena melindungi lebih dari 90 persen total rekening nasabah, jauh di atas mandat Undang-Undang.

Hingga April 2026, kinerja intermediasi perbankan nasional menunjukkan tren positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy). 

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ekspos Capaian Kinerja 2025 hingga Program Strategis 2026

Sektor perbankan juga didukung permodalan dan profitabilitas yang kuat untuk mengantisipasi risiko ekonomi.

Dari sisi perlindungan, LPS menjamin penuh 666,72 juta rekening bank umum (99,94 persen dari total rekening) dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah. Untuk BPR/BPRS, penjaminan mencakup 15,58 juta rekening atau sebesar 99,98 persen dari total rekening.

Terakhir, Damaiyanti mengingatkan masyarakat agar memastikan simpanannya memenuhi syarat Syarat 3T LPS:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP.
  • Tidak merugikan bank (tidak menyebabkan bank menjadi tidak sehat).

LPS juga meminta perbankan secara transparan mengumumkan TBP yang berlaku lewat berbagai kanal komunikasi, termasuk media digital, demi perlindungan konsumen. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved