Lembaga Penjamin Simpanan
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ekspos Capaian Kinerja 2025 hingga Program Strategis 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260123_konpres-lps-di-jakarta.jpg)
Ringkasan Berita:
- LPS menetapkan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
- Penetapan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026) serta berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
- LPS juga menjabarkan capaian kinerja sepanjang 2025 dan program strategis 2026.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen, lalu 6,00 persen TBP simpanan rupiah pada BPR, dan TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen.
Penetapan TBP berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026) serta berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Baca juga: 2 Bank di Papua dan Papua Barat Ditutup LPS, Klaim untuk Nasabah BPR Arfindo Masih Berproses
Pengganti sementara (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan mengatakan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel mempertimbangkan berbagai aspek.
Antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun.
Selanjutnya jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang.
Baca juga: LPS Punya 3 Kantor Perwakilan, Pulau Papua Masuk Wilayah III, Ini Perannya Menurut Undang-undang
Kemudian pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.
"Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam konpres itu Ferdinan menyampaikan beberapa data perkembangan industri perbankan nasional.
Meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali.
Baca juga: LPS Jamin 99,96 Persen Rekening Nasabah di Papua, Temu Media Ulas Literasi hingga Resolusi Bank
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen year on year (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen yoy dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar.
Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025, sedangkan kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai.