Pemkab Sorong
Pernyataan Bupati Sorong Mengenai Status Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu
Seluruh proses terkait status dan pengangkatan pegawai tersebut saat ini sedang dalam tahap tindak lanjut.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Bupati Johny Kamuru memberikan tanggapan terkait nasib pegawai honorer formasi 546 dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sorong.
Baca juga: PPPK Kabupaten Sorong Diminta Terapkan Nilai Dasar ASN: BerAKHLAK
Beliau menyampaikan bahwa seluruh proses terkait status dan pengangkatan pegawai tersebut saat ini sedang dalam tahap tindak lanjut.
"Saya tadi juga sudah berbicara dengan Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIV BKN Manokwari, Bapak Nur Hasan, mengenai hal ini," ujar Johny Kamuru kepada TribunSorong.com, Rabu (1/10/2025).
Menurut Bupati, dalam pertemuan tersebut Kanreg XIV BKN berkomitmen memproses semua pegawai honorer formasi 546 dan PPPK paruh waktu yang telah mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sorong.
"Sebelum akhir tahun, kuota untuk mereka tetap harus tersedia," katanya.
Baca juga: Biasakan Membaca Minimal 15 Menit Sehari, Program Literasi Mahasiswa KKN di SDN 4 Kabupaten Sorong
Bupati mengimbau kepada seluruh pegawai termasuk dalam kategori tersebut agar tetap bersabar dan menunggu hasil proses yang sedang berjalan.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan seluruh tenaga honorer dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Sorong mendapatkan kepastian status sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
"Pemerintah tidak tinggal diam. Kita sedang berproses," pungkasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.