Sampah di Kota Sorong

3 Hari Tak Terangkut, Sampah Berserakan di Jalan Utama Kota Sorong

Pemandangan tak sedap kembali terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Distrik Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
SAMPAH BERSERAKAN --Sampah rumah tangga kembali berserakan di pinggir jalan Jenderal Ahmad Yani, Distrik Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (1/10/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemandangan tak sedap kembali terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Distrik Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya

Tumpukan sampah rumah tangga berserakan di pinggir jalan, memicu keluhan dan mengganggu warga melintas.

Baca juga: Segini Anggaran Perubahan Kota Sorong 2025, Banggar Minta Wali Kota Evaluasi Prangkat Daerah

Warga Ampi (29) mengungkapkan kekecewaannya. 

Menurutnya, pemandangan sampah di jalan utama ini sudah berlangsung selama tiga hari.

Baca juga: Catatan Penting Fraksi APPSA terhadap Perubahan APBD Kota Sorong 2025

Ini merusak citra Kota Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya

"Kayaknya layak daerah ini mendapat julukan 'Sorong Kota Sampah' itu. Berharap segera diatasi,” ujarnya.

Direktur PT. Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Haji Manibela mengakui adanya kendala. 

"Kami akui aktivitas angkut sampah terlambat, sebab pemilik hak ulayat memalang areal TPA Sorong-Makbon kemarin," jelasnya. 

Baca juga: Setujui Perubahan APBD Kota Sorong 2025, Kelompok Khusus Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Otsus

Meskipun demikian, ia menyebut bahwa pihak pemerintah telah turun tangan menyelesaikan pemalangan, dan aktivitas pengangkutan sudah kembali diaktifkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan dan serakan sampah juga terlihat di sejumlah titik lain, termasuk Jalan Pendidikan, Kilometer 10, hingga depan Taman Sorong City.

Baca juga: 6 Instansi Pemkot Sorong Masuk Radar Fraksi GIM dalam Pengalokasian Perubahan APBD 2025

Untuk menertibkan masalah ini, Pemkot Sorong diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

Perda ini mengatur pengelolaan sampah dan menekankan pentingnya ketegasan serta pengawasan dari pemerintah.

Baca juga: 60 Pelaku Usaha OAP Ikut Penyuluhan, Wali Kota Sorong Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk

Selain itu, Kota Sorong juga telah menetapkan jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yaitu mulai pukul 18.00 WIT (6 sore) hingga pukul 06.00 WIT (6 pagi). (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved