Sengketa Lahan Reklamasi Sorong
Lambert Jitmau Bersaksi di PN Sorong: Saya Hanya Teken Satu Izin Reklamasi, Lainnya Palsu
Sidang ini mempertemukan PT Bagus Jaya Abadi melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong sebagai saksi dalam sidang perdata kasus sengketa tanah.
Baca juga: Petronela Kambuaya dan Suami Coblos di TPS 12, Lamberthus Jitmau Sampaikan Pesan Ini
Sidang ini mempertemukan PT Bagus Jaya Abadi melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.
Di hadapan Ketua Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, wali kota dua periode itu menyatakan adanya praktik pemalsuan tanda tangan terkait izin prinsip reklamasi.
Baca juga: Simpatisan Lamberthus Jitmau Gelar Demo di Kantor Golkar Papua Barat Daya, Ini Alasannya
Ia menegaskan, bahwa selama menjabat dari tahun 2012 hingga 2017, ia hanya pernah menerbitkan satu izin reklamasi, yaitu untuk proyek Tembok Berlin di Kota Sorong.
Lambert menambahkan, bahwa izin prinsip yang ditandatanganinya saat itu hanya untuk proyek reklamasi seluas 50 hektare.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya izin prinsip lain yang diklaim keluar untuk area pantai dari titik nol hingga Kilometer 18.
Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat izin prinsip reklamasi pada periode pertama jabatannya. Satu-satunya izin prinsip yang ia keluarkan adalah pada periode kedua, yaitu untuk proyek reklamasi 50 hektare tersebut.
Baca juga: DPR Kota Sorong Bentuk Pansus Aspirasi Cipayung, Berikut Agenda Kerjanya
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh "pihak China (pengusaha)," Lambert berencana membuat laporan polisi.
"Soal tanda tangan palsu itu nanti setelah ini saya akan Laporan Polisi (LP) tunggu saja," ujarnya.
Baca juga: 213 Siswa Ikut Olimpiade Madrasah Indonesia Kota Sorong, Bukti Komitmen Cetak Generasi Berprestasi
Menurutnya, laporan polisi ini penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250909_lambert-jitmau-ke-PN-Sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.