Demo Pemindahan Sidang NFRPB

Jika 4 Terdakwa NFRPB Tidak Pindah Sidang di Sorong: Kami Akan Demo Terus

Demonstrasi ini bertujuan mendesak PN Sorong agar mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
DEMO DAMAI - Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi gelar demo damai di Kantor Pengadilan Negeri atau PN Kelas IB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (15/9/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pada Senin 15 September 2025 Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi mengadakan demonstrasi damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya.

Aksi ini menuntut empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang sedang diadili di PN Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diadili di Sorong.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus NFRPB di PN Makassar, Berikut Isi Dakwaan JPU Kejari Sorong

Seorang orator bernama Ronald menyatakan, bahwa demonstrasi ini bertujuan mendesak PN Sorong agar mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini.

Menurutnya, pemindahan empat anggota NFRPB ke Makassar merupakan keputusan politik pemerintah, bukan karena keterbatasan hakim di PN Sorong.

“Jika keempat tahanan tersebut tidak dikembalikan, kami akan terus berdemonstrasi,” ujarnya.

Ronald berpendapat bahwa hakim di PN Sorong kompeten untuk menyidangkan kasus NFRPB secara terbuka.

Ia berharap keempat terdakwa dapat segera dikembalikan ke Sorong dan dibebaskan oleh PN Makassar untuk mencegah gejolak.

Baca juga: Pasien Luka Tembak Demo NFRPB Dirujuk ke Manado, Wali Kota Sorong Cek Persiapan di RSUD Sele Be Solu

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua PN Sorong Beauty Deitje Elisabeth Simatauw menjelaskan, bahwa PN Sorong tidak memiliki kewenangan atas perkara yang disidangkan di Makassar.

Meskipun demikian, ia berjanji akan menindaklanjuti tuntutan ini dengan mengirimkan surat secara administratif kepada pihak berwenang.

“Kami perlu berkoordinasi dengan atasan karena tidak mengetahui prosedur persidangan di PN Makassar,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved