Sidang Dugaan Makar NFRPB
Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar
Penolakan dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (23/9/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250908_siang-nfrpb-di-makassar.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan menolak eksepsi seluruh terdakwa perkara makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Penolakan dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (23/9/2025).
"Dalam sidang kasus makar, biasanya terdakwa diberi ruang eksepsi," ujar Yan Christian Warinussy, penasihat hukum empat terdakwa kepada TribunSorong.com via telepon.
Baca juga: Pansus Cipayung Temui Kapolresta Sorong Kota, Ini Progres Investigasi Penembakan saat Demo NFRPB
Menurutnya, putusan ini bukan hal yang mengejutkan, karena setiap kasus makar Papua disidangkan, eksepsi pasti ditolak.
Warinussy menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong terkait makar dan pemufakatan jahat tidak sesuai fakta-fakta.
"Klien kami jelas tidak ada dalam deklarasi tahun 2011, jadi ini cuma tudingan," ucapnya.
Warinussy menegaskan, pihaknya selaku penasihat hukum akam terus mengawal persidangan hingga akhir.
Substansi eksepsi
Pada persidangan pembacaan eksepsi, Yan Christian Warinussy mengatakan, keempat kliennya membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan makar dan permufakatan jahat.
Para terdakwa Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May hanya diminta mengantar surat kepada pemerintah daerah, termasuk Gubernur, Wali Kota Sorong, Polresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya, dan TNI.
Mereka mengaku pengantaran surat itu awalnya berjalan aman, hingga kemudian muncul perintah penangkapan dan penggeledahan di rumah salah satu terdakwa, AGG.
Baca juga: Sidang Kasus Makar NFRPB Jangan Kabur ke Makassar, Protes Koalisi Masyarakat Papua di Kejari Sorong
Para terdakwa juga menjelaskan bahwa pakaian berlogo NFRPB yang mereka kenakan dipakai saat aksi demonstrasi menentang rasisme di Sorong, bukan untuk tujuan makar
“Keempat terdakwa juga membantah tuduhan pemufakatan jahat,” kata Warinussy.
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM soal Kasus NFRPB di Sorong, Penanganan Tersangka hingga Demo
Terdakwa berpendapat bahwa wilayah Papua, dari Sorong hingga Merauke, adalah bagian dari Nederlands Nieuw Guinea yang statusnya belum jelas karena belum ada kesepakatan final.
Mereka merasa tidak pernah membentuk negara, melainkan hanya berpegang pada status historis wilayah tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Fraksi Khusus DPR Kota Sorong Usulkan PROSKEL, Jawab Kebutuhan Masyarakat di Tingkat Kelurahan |
|
|---|
| Dinas Perikanan Kota Sorong Tingkatkan Kemampuan ASN melalui Sosialisasi e-Kinerja |
|
|---|
| SiLPA APBD Kota Sorong Sentuh Rp102 Miliar, DPR: Jangan Terulang, Harus Terserap Demi Masyarakat |
|
|---|
| Cegah Tangkal Persoalan Hukum, Posbakum Bakal Dibentuk di Seluruh Kelurahan Kota Sorong |
|
|---|