Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Dugaan Makar NFRPB

Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar

Penolakan dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (23/9/2025).

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar
ISTIMEWA
EKSEPSI DITOLAK - Empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) foto bersama penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/9/2025). Pada persidangan lanjutan Selasa (22/9/2025), majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan menolak eksepsi seluruh terdakwa perkara makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Penolakan dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (23/9/2025).

"Dalam sidang kasus makar, biasanya terdakwa diberi ruang eksepsi," ujar Yan Christian Warinussy, penasihat hukum empat terdakwa kepada TribunSorong.com via telepon.

Baca juga: Pansus Cipayung Temui Kapolresta Sorong Kota, Ini Progres Investigasi Penembakan saat Demo NFRPB

Menurutnya, putusan ini bukan hal yang mengejutkan, karena setiap kasus makar Papua disidangkan, eksepsi pasti ditolak.

Warinussy menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong terkait makar dan pemufakatan jahat tidak sesuai fakta-fakta.

"Klien kami jelas tidak ada dalam deklarasi tahun 2011, jadi ini cuma tudingan," ucapnya.

Warinussy menegaskan, pihaknya selaku penasihat hukum akam terus mengawal persidangan hingga akhir.

Substansi eksepsi

Pada persidangan pembacaan eksepsi, Yan Christian Warinussy mengatakan, keempat kliennya membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan makar dan permufakatan jahat.

Para terdakwa Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May hanya diminta mengantar surat kepada pemerintah daerah, termasuk Gubernur, Wali Kota Sorong, Polresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya, dan TNI.

Mereka mengaku pengantaran surat itu awalnya berjalan aman, hingga kemudian muncul perintah penangkapan dan penggeledahan di rumah salah satu terdakwa, AGG.

Baca juga: Sidang Kasus Makar NFRPB Jangan Kabur ke Makassar, Protes Koalisi Masyarakat Papua di Kejari Sorong

Para terdakwa juga menjelaskan bahwa pakaian berlogo NFRPB yang mereka kenakan dipakai saat aksi demonstrasi menentang rasisme di Sorong, bukan untuk tujuan makar

“Keempat terdakwa juga membantah tuduhan pemufakatan jahat,” kata Warinussy.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM soal Kasus NFRPB di Sorong, Penanganan Tersangka hingga Demo

Terdakwa berpendapat bahwa wilayah Papua, dari Sorong hingga Merauke, adalah bagian dari Nederlands Nieuw Guinea yang statusnya belum jelas karena belum ada kesepakatan final.

Mereka merasa tidak pernah membentuk negara, melainkan hanya berpegang pada status historis wilayah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved