Kamtibmas Sorong

Cegah Tangkal Persoalan Hukum, Posbakum Bakal Dibentuk di Seluruh Kelurahan Kota Sorong

Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya akan membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di setiap kelurahan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
RAKOR PEMBENTUKAN POSBAKUM - Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan se-Kota Sorong, Papua Barat Daya di kantor wali kota, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya akan membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di setiap kelurahan.

Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam agenda reformasi hukum dan restorative justice yang kini diimplementasikan hingga tingkat bawah.

“Posbakum adalah bentuk cegah tangkal di tingkat pertama, sehingga persoalan-persoalan bisa dicegah sejak dini di kelurahan yang merupakan garda depan pelayanan pemerintah,” ujar Asisten I Setda Kota Sorong Jeremias Gembenop dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posbakum di kantor wali kota, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Gramedia Sorong Kolaborasi dengan Kalawai Mart Manokwari, Ada Dooprize Diundi Tiap Bulan

Ia menjelaskan, posbakum akan menjadi instrumen penting dalam harmonisasi produk hukum daerah sebelum diajukan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menurut Jeremias, program ini selaras dengan sejumlah program prioritas nasional lainnya, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemberian makanan gratis untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), hingga pendidikan gratis yang dijalankan pemkot.

"Saat ini ada dua kelurahan yang memiliki posbakum dan mendapat apresiasi di tingkat nasional, yaitu Kelurahan Malawei dan Kelurahan Malaimsimsa," katanya.

Baca juga: Akselerasi Program Prioritas: Wali Kota Sorong Desak Perangkat Daerah Bergerak Cepat

Kelurahan Malawei, lanjut Jeremias, dipersiapkan mengikuti lomba tingkat nasional yang diselenggarakan Kemenkum.

Sembari menunggu agenda nasional, seluruh lurah diinstruksika agar segera membentuk posbakum.

"Regulasi masih digodok, apakah melalui peraturan wali kota atau surat edaran,” ucap Jeremias. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved