Senin, 8 Juni 2026

Perdasus Masyarakat Adat

Anggota Komisi IV DPRP Papua Barat Daya Usul Perdasus Masyarakat Adat, Tujuannya Apa? 

Anggota Komisi IV DPRP Papua Barat Daya Cartenz Malibela mengusul pembentukan Perdasus.

Tayang:
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Anggota Komisi IV DPRP Papua Barat Daya Usul Perdasus Masyarakat Adat, Tujuannya Apa? 
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
PERDASUS - Anggota Komisi IV DPRP Papua Barat Daya Cartenz Malibela mengusul pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua beserta Hak-Hak Tradisionalnya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota Komisi IV DPRP Papua Barat Daya Cartenz Malibela mengusul pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua beserta Hak-Hak Tradisionalnya.

Perdasus ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat terutama hak atas tanah ulayat, hutan, pesisir, dan sumber daya alam bagian dari kehidupan mereka.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Serahkan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRP, Fiskal Diproyeksikan Turun Segini

Dasar pembentukan perdasus ini mengacu pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Papua Barat Daya perlu punya payung hukum yang jelas agar masyarakat adat tidak terus jadi korban pembangunan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Pemkot Sorong Tanggung Biaya Kesehatan OAP Non-BPJS Lewat Dana Talangan: Terserap 60 Persen

Carstensz bilang, tanpa perdasus masyarakat adat berisiko mengalami perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan hilangnya identitas budaya. 

Pemerintah daerah juga kehilangan dasar hukum dalam menyelesaikan konflik agraria dan pelaksanaan pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Perdasus akan memperkuat posisi masyarakat adat sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, bukan hanya sebagai objek,” ucapnya. 

Pembentukan Perdasus ini dinilai sejalan dengan semangat Otsus Papua, menempatkan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek utama pembangunan.

“Perdasus bentuk nyata pelaksanaan otsus yang berpihak pada rakyat Papua, agar mereka hidup bermartabat di atas tanah dan negerinya sendiri,” ucap Cartens.

Baca juga: Viral Video Pelajar Tawuran Takacuh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Jalan Kaki di Tengah Aksi

Dokumen tertulis tersebut telah diserahkan kepada Ketua DPRP Papua Bara Daya dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Perdasus memudahkan pemerintah daerah mencegah dan menyelesaikan konflik lahan, mempercepat pembangunan daerah tanpa hambatan sengketa tanah dan menyusun data wilayah adat dan peta satu data untuk mendukung program otsus.

Baca juga: HUT Ke-21 DPD RI, Para Senator Papua Barat Daya Salurkan Beasiswa hingga Aksi Donor Darah

Tujuan Perdasus 

  1. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat atas hak ulayat dan wilayahnya.
  2. Melindungi hak-hak adat agar pemanfaatan tanah dan sumber daya alam memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
  3. Menjadi acuan bagi Pemprov dan Pemkab/Kota dalam membuat kebijakan pemberdayaan masyarakat adat.
  4. Mendorong pengakuan hutan adat, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan. (tribunsorong.com/angela cindy) 
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved