Penindakan Pelanggaran Perizinan
KKP Setop Sementara Terminal Khusus Perusahaan Tambang Batu Andesit di Saoka Sorong
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
Ringkasan Berita:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
- Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan PT. Pro Intertech Indonesia (PII) belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk terminal khusus (tersus).
- PT. PII menyatakan sudah mengajukan PKKPRL tinggal menunggu penerbitan.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (30/10/2025).
Langkah diambil setelah Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan pihak perusahaan, PT. Pro Intertech Indonesia (PII), belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk terminal khusus (tersus).
"Kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT PII. Perusahaan wajib segera melengkapi dokumen PKKPRL,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono.
Baca juga: KPK Mediasi Sengketa Aset: Pelabuhan Klademak Sorong Kini Milik Pemprov Papua Barat Daya
Ipunk sapaan karib Pung Nugroho menambahkan, PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C batu andesit.
Polsus mengumpulkan keterangan serta foto udara pada 20 Oktober 2025 lalu.
Hasilnya ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan terminal khusus guna mendukung operasional pertambangan.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Sentil ASN dan Pendataan Aset: Kalau Tak Bisa Bekerja, Siap Diganti
Langkah penghentian diambil karena kegiatan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujar Ipunk.
"Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut di Indonesia berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang belum melengkapi izin."
Ipunk bilang, segel dipasang hingga seluruh dokumen perizinan perusahaan lengkap dan dinyatakan sah oleh KKP.
Jika ditemukan lagi pelanggaran serupa, langkah tegas juga akan diberlakukan terhadap perusahaan lain.
Tunggu izin terbit
Penanggung Jawab Usaha PT. PII Hot Juniman Sori Tua Siagian mengakui kesalahan perusahaan serta siap mematuhi aturan.
Saat ini peruahaan mengajukan perizinan PKKPRL melalui sistem OSS, tinggal menunggu penerbitan.
"Kami mohon maaf atas kelalaian ini dan akan segera menindaklanjuti," ujar Juniman.
Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Desak Pemda Tindak Tegas 4 Perusahaan Galian C Penunggak Pajak Miliaran Rupiah
Menurutnya, perusahan beroperasi sejak 2006 sebelum ada peraturan perundang-undangan.
Adapun terminal digunakan buat pengangkutan batu andesit menggunakan tongkang, dengan area pemanfaatan sekitar 0,8 hektare. (tribunsorong.com/angela cindy)
| Seragam Program Sekolah Gratis Kota Sorong Didistribusikan Pekan Depan, Tahap Awal 10 Sekolah Negeri |
|
|---|
| RTP Remu Kota Sorong Telan Rp4,3 Miliar, Berikut Fasilitas yang Dibangun |
|
|---|
| Wali Kota Sorong Dukung Kantor BPIP di Papua Barat Daya: Perkuat Karakter yang Mulai Luntur |
|
|---|
| Sampah Plastik Cemari Perairan Halte Doom Akses Wisata Bersejarah di Kota Sorong |
|
|---|
| 98 Tahun Injil Masuk Tanah Moi, Wali Kota Sorong: Tonggak Sejarah Besar Ubah Kehidupan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251030_kkp-setop-sementara-aktivitas-terminal-perusahaan-galian-c.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.