Penindakan Pelanggaran Perizinan

KKP Setop Sementara Terminal Khusus Perusahaan Tambang Batu Andesit di Saoka Sorong

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
SETOP SEMENTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan galian c batu andesit di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (30/10/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya
  • Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan PT. Pro Intertech Indonesia (PII) belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk terminal khusus (tersus).
  • PT. PII menyatakan sudah mengajukan PKKPRL tinggal menunggu penerbitan. 

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (30/10/2025). 

Langkah diambil setelah Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan pihak perusahaan, PT. Pro Intertech Indonesia (PII), belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk terminal khusus (tersus).

"Kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT PII. Perusahaan wajib segera melengkapi dokumen PKKPRL,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono.

Baca juga: KPK Mediasi Sengketa Aset: Pelabuhan Klademak Sorong Kini Milik Pemprov Papua Barat Daya

Ipunk sapaan karib Pung Nugroho menambahkan, PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C batu andesit. 

Polsus mengumpulkan keterangan serta foto udara pada 20 Oktober 2025 lalu. 

Hasilnya ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan terminal khusus guna mendukung operasional pertambangan.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Sentil ASN dan Pendataan Aset: Kalau Tak Bisa Bekerja, Siap Diganti

Langkah penghentian diambil karena kegiatan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujar Ipunk.

"Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut di Indonesia berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang belum melengkapi izin."

Ipunk bilang, segel dipasang hingga seluruh dokumen perizinan perusahaan lengkap dan dinyatakan sah oleh KKP.

Jika ditemukan lagi pelanggaran serupa, langkah tegas juga akan diberlakukan terhadap perusahaan lain.

Tunggu izin terbit

Penanggung Jawab Usaha PT. PII Hot Juniman Sori Tua Siagian mengakui kesalahan perusahaan serta siap mematuhi aturan.

Saat ini peruahaan mengajukan perizinan PKKPRL melalui sistem OSS, tinggal menunggu penerbitan. 

"Kami mohon maaf atas kelalaian ini dan akan segera menindaklanjuti," ujar Juniman.

Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Desak Pemda Tindak Tegas 4 Perusahaan Galian C Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Menurutnya, perusahan beroperasi sejak 2006 sebelum ada peraturan perundang-undangan. 

Adapun terminal digunakan buat pengangkutan batu andesit menggunakan tongkang, dengan area pemanfaatan sekitar 0,8 hektare. (tribunsorong.com/angela cindy

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved