Otsus
KPK Soroti Pentingnya Perdasus Data OAP dalam Penyaluran Dana Otsus Papua Barat Daya
KPK mendorong integrasi sistem keuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu dengan SIKD P3 Bappenas.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251218_dian-patria-kpk.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ketua Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria, mendorong Pemprov Papua Barat Daya segera menetapkan Perdasus tentang pendataan Orang Asli Papua (OAP).
- Perdasus dinilai krusial agar penyaluran Dana Otsus tepat sasaran dan dapat diawasi secara transparan.
- Seringnya keterlambatan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah membuka ruang intervensi nonteknis dan berdampak molornya program Otsus
- Data OAP masih berbeda-beda, sehingga KPK mendorong kolaborasi guna mewujudkan Satu Data Papua yang valid.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pendataan Orang Asli Papua (OAP) yang jelas, terarah, dan terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Dian Patria dalam Diskusi Media Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Barat Daya Menjawab Tantangan, Meraih Harapan di Kota Sorong, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, perdasus dinilai krusial agar penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar tepat sasaran dan dapat diawasi secara transparan.
Dian menyoroti masih seringnya keterlambatan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan penyusunan RAPBD.
"Keterlambatan berpotensi membuka ruang intervensi nonteknis dan berdampak pada molornya program Otsus," ujar Dian.
"Sistem harus dibuat agar tidak bisa lagi diutak-atik."
Baca juga: Dana Otsus Bukan untuk Memperkaya Segelintir Orang, Tapi untuk OAP
KPK, lanjut Dian, mendorong integrasi sistem keuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan dengan SIKD P3 milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Melalui sistem ini, pemerintah daerah cukup sekali menginput Rencana Kerja Dana Otsus, kemudian terhubung ke seluruh sistem terkait, sehingga meminimalkan potensi intervensi dan meningkatkan akuntabilitas.
Selain itu, perlu pengembangan dashboard publik Dana Otsus yang dapat diakses masyarakat dan media.
"Publik dapat memantau alur dana Otsus mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, termasuk proyek-proyek yang dibiayai," ucap Dian.
Pada aspek substansi, Dian menekankan pentingnya satu data OAP yang akurat dan disepakati bersama.
Baca juga: 100 Peserta OAP Ikuti Pelatihan Kewirausahaan dan Pemasaran Digital di Kabupaten Sorong
Hingga kini data OAP masih berbeda-beda antara instansi, seperti BPS, Dukcapil, dan perangkat daerah lainnya.
Oleh karena itu, KPK mendorong kolaborasi lintas lembaga guna mewujudkan Satu Data Papua yang valid.
"Kita harus sepakat, siapa yang masuk kategori OAP. Tanpa data yang jelas, Dana Otsus tidak akan tepat sasaran," ujar Dian.
| Wagub Papua Barat Daya Sidak Perangkat Daerah, Realisasi Dana Otsus Jadi Sorotan |
|
|---|
| Kemendagri Pantau Dana Otsus di Sorong Selatan: Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas |
|
|---|
| Kesenjangan Dana Otsus: Anggaran 1 Anggota MRP Setara Kebutuhan 15 Keluarga Miskin |
|
|---|
| Pemkab Maybrat Telat Evaluasi RAP Otsus, Sekda Minta Maaf: Janji Rampung Jumat Ini |
|
|---|
| Pemkab Tambrauw Rampungkan RAP Otsus 2026, Prioritas Alokasi di Sektor Ini |
|
|---|