Demo 1 September 2025

Mahasiswa dan Pegawai Lembaga Internasional Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Demo

Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.

Dok. Istimewa
AKSI ANARKIS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial yang berujung kericuhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam. Berikut sosok 7 tersangka tersebut. 

TRIBUNSORONG.COM - Sosok tujuh tersangka kasus penyebaran konten provokatif aksi demonstrasi berujung ricuh hingga adanya aksi penjarahan belakangan ini.

Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.

Aksi tersebut, dipicu kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Aksi demonstrasi pun berlanjut, berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta dan area MRT di Jakarta.

Tak hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangkap 7 orang tersangka diduga penyebar konten provokatif di media sosial, berinisial WH, KA, LFK, CS, IS, SB dan G.

Tujuh tersangka tersebut, merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan berbuat kericuhan hingga penjarahan.

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. 

Dalam konferensi pers Rabu (3/9/2025) malam, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Menurut Himawan, pihak kepolisian telah melakukan Patroli Siber sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 terkait isu unjuk rasa yang terjadi.

Polisi telah melakukan tindakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi.

"Dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka", jelas Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Sosok Tersangka Diduga Penyebar Konten Provokatif

1. Tersangka WH (31)

WH merupakan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831.

2. Tersangka KA (24)

KA, seorang mahasiswa semester 11 pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapengunggat dengan jumlah followers 202.000.

Menurut Himawan, konten yang diunggah kedua akun, yakni @bekasi_menggugat dan @aliansimahasiswapengunggat itu manipulasi.

"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk demo buruh pada 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ucapnya.

Selanjutnya, WH dan KA ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.

3. Tersangka wanita inisial LFK (26)

LFK memiliki akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008 pengikut.

Tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.

Himawan menyebut, LFK turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," terang mantan Kapolresta Sidoarjo itu.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

4. Tersangka CS (30)

CS merupakan pemilik akun Tiktok @Cecepmunich yang membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta.

Himawan menilai, konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional.

Kini, terhadap tersangka CS tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap pekan.

5. Tersangka IS (39)

IS merupakan pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.

IS diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Suryo Utoma alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hingga Puan Maharani. 

"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," jelas Himawan.

6. Tersangka SB

SB adalah pemilik akun Facebook Nannu

7. Tersangka G

Sementara G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing

Rupanya, SB dan G ini adalah pasangan suami istri.

Himawan membeberkan, kedua tersangka, SB dan G ini sengaja menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. 

"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkapnya.

Setelah penangkapan terhadap para tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan jejak digital penghasutan di media sosial. 

Ancaman Hukuman Terhadap Para Tersangka

Atas tindakan hasutan yang dilakukan tujuh tersangka, mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau masyarakat semakin bijak bermedia sosial dan saling menjaga suasana tetap kondusif.

38 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta

Sebelumnya, polisi juga menetapkan 38 orang tersangka kasus kericuhan yang terjadi saat aksi demo di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.

Polda Metro Jaya memaparkan, ada total 1.240 orang diamankan, terdiri 611 orang dewasa dan 629 anak-anak selama aksi demo.

Dari jumlah tersebut, diperoleh tiga pelaksanaan pengamanan: 357 orang pada 25 Agustus, 814 orang pada 28–29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus.

"Hingga hari ini (Selasa) kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Para tersangka diduga terlibat berbagai tindakan saat kericuhan, seperti melempar molotov dan batu hingga memukul petugas menggunakan bambu.

Selain itu, para tersangka melawan dan menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas.

"Serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.

Beberapa tersangka juga merusak kendaraan, membakar halte Transjakarta, serta menghasut pelajar untuk bertindak anarkis.

Ade Ary menambahkan, ada yang diduga menghasut pelajar melalui ajakan provokatif. Bahkan, ada yang merusak fasilitas umum Halte Bus Transjakarta.

"Salah satu tersangka juga ditahan karena membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di Jalan Sudirman," tuturnya.

Dijelaskan pula, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat.

Polda Metro Jaya kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif Demo Ditangkap Polisi, Ada Pasangan Suami Istri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved