Korupsi Bansos
Perintah Presiden Diulang Gus Ipul: Tak Ada Toleransi Korupsi, Edi Suharto Dicopot dari Jabatan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto.
Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan baru yang ditangani KPK.
Selain Edi Suharto, KPK telah menetapkan dua tersangka perorangan lainnya, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (kakak dari Hary Tanoesoedibjo) selaku Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, juga dijerat sebagai tersangka.
Akibat korupsi dalam proyek senilai Rp 336 miliar ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 200 miliar.
KPK telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Edi Suharto yang Jadi Tersangka di KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.