Hati-hati! Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, ASN Langsung Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Hukuman sedang
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Baca juga: PPPK Kabupaten Sorong Diminta Terapkan Nilai Dasar ASN: BerAKHLAK
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Baca juga: Dinas Perikanan Kota Sorong Tingkatkan Kemampuan ASN melalui Sosialisasi e-Kinerja
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul “ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun”
| Sabrina Alatas, Sosok Chef Muda yang Tiba-tiba Terseret Isu Perceraian Raisa dan Hamish Daud |
|
|---|
| Tingkatkan Kompetensi Guru, Dinas Pendidikan Maybrat Gelar Bimtek Literasi 3 Hari di Sorong |
|
|---|
| Gebuk Bhayangkara Nafombi 6-2, Tim Futsal Dishub Sorong Selatan Sabet Juara I BPKAD Cup 2025 |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Sorong Ancam TPP Dipotong bagi ASN Tak Disiplin |
|
|---|
| 3 Kantor di Kota Sorong Dipalang, Layanan Administrasi dan Kesehatan Terhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/2021103_ASN-bn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.