NFRPB

Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan Keluarga 4 Terdakwa NFRPB Demo Lagi di Sorong

Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan keluarga empat terdakwa dugaan makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) demo di Kota Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
DEMO NFRPB LAGI - Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan keluarga empat terdakwa dugaan makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) gelar demo di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (15/10/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan keluarga empat terdakwa dugaan makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) demo di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pantauan TribunSorong.com, massa mulai berkumpul di Komplek Yohan, Jalan Ahmad Yani, pukul 09.00 WIT, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Fakta Baru Sidang Makar NFRPB, Simak Keterangan Saksi JPU: Hakim Diminta Cermat

Massa berorasi sembari berjalan kaki dari Komplek Yohan menuju Mapolresta Sorong Kota.

Sejumlah massa lain pun bergerak dari Lampu Merah Maranatha menuju Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar

Saat orasi, orator menyuarakan hak-hak empat terdakwa NFRPB, tapi justru terkesan ditangkap paksa.

"Sejak awal empat orang tua kami ditangkap, dan itu jelas masuk kategori kriminalisasi terhadap aktivis Papua," ujar orator bernama Simon Nauw.

Massa membawa spanduk bertuliskan aparat TNI-Polri alat mengamankan kepentingan negara.

Fakta Baru Sidang NFRPB

Sidang lanjutan kasus dugaan makar dengan terdakwa empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, pada Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM soal Kasus NFRPB di Sorong, Penanganan Tersangka hingga Demo

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, hadir secara daring. 

Keempat terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek hadir fisik.

Baca juga: Eksepsi Terdakwa NFRPB: Kami Tidak Bentuk Negara, Status Papua Masih Nederlands Nieuw Guinea

Kuasa hukum terdakwa Yan Christian Warinussy menjelaskan, bahwa ada tiga saksi memberikan keterangan.

“Ada seorang staf Pemkot Sorong, staf Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, dan seorang Ketua RT di Kota Sorong,” kata Yan.

Ia menjelaskan, dua saksi pertama (staf pemkot dan staf sekretariat) mengaku melihat terdakwa Abraham Goram Gaman datang mengantar surat ke kantor pemerintah.

Kedua saksi menyatakan tidak mengenal atau pernah melihat terdakwa lain yaitu Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek di Kota Sorong.

Baca juga: Jika 4 Terdakwa NFRPB Tidak Pindah Sidang di Sorong: Kami Akan Demo Terus

Saksi Ketua RT, tinggal di dekat terdakwa Piter Robaha mengenali Piter sebagai nelayan taat beragama dan penatua aktif. 

Sumber: TribunSorong
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved