NFRPB
Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan Keluarga 4 Terdakwa NFRPB Demo Lagi di Sorong
Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan keluarga empat terdakwa dugaan makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) demo di Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan keluarga empat terdakwa dugaan makar Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) demo di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pantauan TribunSorong.com, massa mulai berkumpul di Komplek Yohan, Jalan Ahmad Yani, pukul 09.00 WIT, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Fakta Baru Sidang Makar NFRPB, Simak Keterangan Saksi JPU: Hakim Diminta Cermat
Massa berorasi sembari berjalan kaki dari Komplek Yohan menuju Mapolresta Sorong Kota.
Sejumlah massa lain pun bergerak dari Lampu Merah Maranatha menuju Polresta Sorong Kota.
Baca juga: Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar
Saat orasi, orator menyuarakan hak-hak empat terdakwa NFRPB, tapi justru terkesan ditangkap paksa.
"Sejak awal empat orang tua kami ditangkap, dan itu jelas masuk kategori kriminalisasi terhadap aktivis Papua," ujar orator bernama Simon Nauw.
Massa membawa spanduk bertuliskan aparat TNI-Polri alat mengamankan kepentingan negara.
Fakta Baru Sidang NFRPB
Sidang lanjutan kasus dugaan makar dengan terdakwa empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, pada Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM soal Kasus NFRPB di Sorong, Penanganan Tersangka hingga Demo
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, hadir secara daring.
Keempat terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek hadir fisik.
Baca juga: Eksepsi Terdakwa NFRPB: Kami Tidak Bentuk Negara, Status Papua Masih Nederlands Nieuw Guinea
Kuasa hukum terdakwa Yan Christian Warinussy menjelaskan, bahwa ada tiga saksi memberikan keterangan.
“Ada seorang staf Pemkot Sorong, staf Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, dan seorang Ketua RT di Kota Sorong,” kata Yan.
Ia menjelaskan, dua saksi pertama (staf pemkot dan staf sekretariat) mengaku melihat terdakwa Abraham Goram Gaman datang mengantar surat ke kantor pemerintah.
Kedua saksi menyatakan tidak mengenal atau pernah melihat terdakwa lain yaitu Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek di Kota Sorong.
Baca juga: Jika 4 Terdakwa NFRPB Tidak Pindah Sidang di Sorong: Kami Akan Demo Terus
Saksi Ketua RT, tinggal di dekat terdakwa Piter Robaha mengenali Piter sebagai nelayan taat beragama dan penatua aktif.
Ramalan Zodiak Keuangan Besok Rabu 15 Oktober 2025 : Taurus Capricorn Rekening Melambung |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 15 Oktober 2025 : Gemini Nyeri Kaki, Scorpio Lelah |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Besok Rabu 15 Oktober 2025 : Gemini Solutif, Virgo Peluang Terbuka |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 15 Oktober 2025 : Sagitarius Harmonis, Aquarius Tulus Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.