Sabtu, 18 April 2026

MRPBD

Rapat Pleno MRPBD, Alfons Kambu: Aspirasi Masyarakat Harus jadi Dasar Kebijakan Daerah

Ketua MRPBD Alfons Kambu, menegaskan, pokok-pokok aspirasi masyarakat yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan.

Tayang:
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Rapat Pleno MRPBD, Alfons Kambu: Aspirasi Masyarakat Harus jadi Dasar Kebijakan Daerah
TribunSorong.com/Ismail Saleh
RAPAT PLENO - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Alfons Kambu menyampaikan sambutan dalam pada rapat pleno di sebuah hotel di Kota Sorong, Kamis (5/4/2025). Ia menegaskan, pokok-pokok aspirasi masyarakat yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. 
Ringkasan Berita:
  • MRPBD menggelar Rapat Pleno Pembukaan Masa Sidang I serta Penyerahan Pokok-pokok Aspirasi Masyarakat Adat, Kaum Perempuan, Umat Beragama dan Masyarakat Umum kepada Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat Daya.
  • Aspirasi harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah.
  • Kebijakan pembangunan daerah yang disusun diharapkan depan lebih responsif, lebih berpihak, dan benar-benar memberikan manfaat bagi OAP.

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Alfons Kambu, menegaskan, pokok-pokok aspirasi masyarakat yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

MRPBD melaksanakan monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota sepanjang tahun 2025.

"Aspirasi yang dihimpun mencakup berbagai sektor, mulai dari sosial budaya, pemerintahan, politik, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur hingga transportasi," ujar Alfons dalam Rapat Pleno MRPBD di Kota Sorong, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Terima 19 Asosiasi, MRPBD Siap Perjuangkan Hak Kontraktor OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Agenda pleno, Pembukaan Masa Sidang I serta Penyerahan Pokok-pokok Aspirasi Masyarakat Adat, Kaum Perempuan, Umat Beragama dan Masyarakat Umum kepada Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat Daya.

Alfons menyatakan, seluruh pokok pikiran yang disampaikan bukan sekadar catatan administratif, melainkan suara masyarakat yang perlu diperjuangkan.

Khususnya mereka yang tidak memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung di pusat pemerintahan.

Menurutnya, hasil aspirasi kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat Daya agar menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah.

"Tujuannya agar kebijakan pembangunan yang disusun ke depan lebih responsif, lebih berpihak, dan benar-benar memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua (OAP)," kata Alfons.

Baca juga: Warga 5 Distrik se-Kebar Raya Tambrauw Suarakan soal Kesehatan, Dana Otsus hingga Afirmasi ke MRPBD

Ia juga menekankan Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus dimanfaatkan secara tepat guna dan benar-benar menjadi instrumen percepatan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

“Dana Otonomi Khusus tidak hanya terserap secara administratif, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang adil, tepat guna dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Warga Senopi dan Mawabuan Tambrauw Curhat ke MRPBD: Kami OAP, tapi Belum Rasakan Dana Otsus

MRPBD, tambah Alfons, berkomitmen mengawal arah kebijakan daerah, termasuk dalam pembentukan produk hukum daerah seperti peraturan daerah khusus (Perdasus) maupun peraturan daerah provinsi (perdasi).

Setiap kebijakan yang dihasilkan harus tetap berlandaskan semangat perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua.

“MRP Papua Barat Daya akan terus mengawal kebijakan daerah agar tetap sejalan dengan semangat perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua,” katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved