MRPBD
MRPBD Soroti Modus Perusahaan: Buka Hutan, Rakyat Malah Terlilit Utang
Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar pertemuan bersama perangkat daerah (PD), Selasa (21/4/2026).
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260422_kder5.jpg)
Ringkasan Berita:
- Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar pertemuan bersama perangkat daerah (PD), Selasa (21/4/2026).
- Pertemuan membahas perlindungan hak masyarakat adat di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
- Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) telah memberikan landasan kuat bagi pembangunan Papua dan harus dijalankan konsisten.
- Berdasarkan aspirasi di lapangan, masih terdapat keluhan masyarakat terkait hak yang belum terpenuhi.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar pertemuan bersama perangkat daerah (PD), Selasa (21/4/2026).
Baca juga: MRPBD Pantau Kerukunan Beragama dan Aspirasi Pendidikan di Maybrat
Pertemuan membahas perlindungan hak masyarakat adat di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
“Kami memastikan hak masyarakat adat terlindungi serta proses pemberian izin investasi berjalan tertib dan tidak sembarangan,” kata Ketua MRPBD Alfons Kambu.
Baca juga: Hasil Serap Aspirasi 2025: MRPBD Rumuskan Rekomendasi Strategis untuk 6 Kabupaten/Kota
Ia menjelaskan, hasil temuan MRPBD akan dikonfirmasi kepada PD agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 20,” katanya.
Alfons menilai selama ini kerja antar lembaga belum terkoordinasi baik, sehingga ke depan diperlukan sinergi dan kerja tim memahami persoalan Papua menyeluruh.
Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) telah memberikan landasan kuat bagi pembangunan Papua dan harus dijalankan konsisten.
“MRPBD menyoroti kontribusi perusahaan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Baca juga: Rapat Pleno MRPBD, Alfons Kambu: Aspirasi Masyarakat Harus jadi Dasar Kebijakan Daerah
Alfons menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan agar masyarakat tidak terpinggirkan.
Ia mengingatkan, kegagalan pemenuhan hak masyarakat dapat memunculkan anggapan bahwa otsus tidak berhasil.
Baca juga: Terima 19 Asosiasi, MRPBD Siap Perjuangkan Hak Kontraktor OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Berdasarkan aspirasi di lapangan, masih terdapat keluhan masyarakat terkait hak yang belum terpenuhi.
Selain itu, sejumlah perusahaan dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi, bahkan menyebabkan masyarakat terlilit utang setelah membuka hutan.
“Masyarakat adat juga meminta pemerintah memetakan wilayah adat dan marga di Papua Barat Daya,” katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
| 12 Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 22 April 2026: Virgo Saling Pengertian, Scorpio Lembut |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Rabu 22 April 2026: Libra Berprestasi, Capricorn Diapresiasi |
|
|---|
| UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang April 2026: Besok Tarakan - Nunukan, Cek Tiba Makassar |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Besok Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Rabu 22 April 2026: Happy Sepanjang Hari |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Rabu 22 April 2026: Tumbuh, Beruntung |
|
|---|