Rabu, 22 April 2026

MRPBD

MRPBD Soroti Modus Perusahaan: Buka Hutan, Rakyat Malah Terlilit Utang

Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar pertemuan bersama perangkat daerah (PD), Selasa (21/4/2026).

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto MRPBD Soroti Modus Perusahaan: Buka Hutan, Rakyat Malah Terlilit Utang
TribunSorong.com/Safwan
PERTEMUAN - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) gelar pertemuan bersama perangkat daerah (PD) terkait hak masyarakat adat di enam kabupaten/kota se-Papua Barat Daya, Selasa (21/4/2026).(tribunsorong.com/safwan) 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar pertemuan bersama perangkat daerah (PD), Selasa (21/4/2026).
  • Pertemuan membahas perlindungan hak masyarakat adat di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
  • Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) telah memberikan landasan kuat bagi pembangunan Papua dan harus dijalankan konsisten.
  • Berdasarkan aspirasi di lapangan, masih terdapat keluhan masyarakat terkait hak yang belum terpenuhi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar pertemuan bersama perangkat daerah (PD), Selasa (21/4/2026).

Baca juga: MRPBD Pantau Kerukunan Beragama dan Aspirasi Pendidikan di Maybrat

Pertemuan membahas perlindungan hak masyarakat adat di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya.

“Kami memastikan hak masyarakat adat terlindungi serta proses pemberian izin investasi berjalan tertib dan tidak sembarangan,” kata Ketua MRPBD Alfons Kambu.

Baca juga: Hasil Serap Aspirasi 2025: MRPBD Rumuskan Rekomendasi Strategis untuk 6 Kabupaten/Kota

Ia menjelaskan, hasil temuan MRPBD akan dikonfirmasi kepada PD agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 20,” katanya.

Alfons menilai selama ini kerja antar lembaga belum terkoordinasi baik, sehingga ke depan diperlukan sinergi dan kerja tim memahami persoalan Papua menyeluruh.

Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) telah memberikan landasan kuat bagi pembangunan Papua dan harus dijalankan konsisten.

“MRPBD menyoroti kontribusi perusahaan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya.

Baca juga: Rapat Pleno MRPBD, Alfons Kambu: Aspirasi Masyarakat Harus jadi Dasar Kebijakan Daerah

Alfons menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan agar masyarakat tidak terpinggirkan.

Ia mengingatkan, kegagalan pemenuhan hak masyarakat dapat memunculkan anggapan bahwa otsus tidak berhasil.

Baca juga: Terima 19 Asosiasi, MRPBD Siap Perjuangkan Hak Kontraktor OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Berdasarkan aspirasi di lapangan, masih terdapat keluhan masyarakat terkait hak yang belum terpenuhi.

Selain itu, sejumlah perusahaan dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi, bahkan menyebabkan masyarakat terlilit utang setelah membuka hutan.

“Masyarakat adat juga meminta pemerintah memetakan wilayah adat dan marga di Papua Barat Daya,” katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved