PPPK 2025

Seleksi 22 Agustus 2025, Cek Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Sederet Haknya

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan diselenggarakan pada 22 Agustus 2025.

Editor: Intan
Tribunkaltim
PPPK - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan diselenggarakan pada 22 Agustus 2025. Cek besaran gaji dan fasilitas yang diperoleh. 

TRIBUNSORONG.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan segera diselenggarakan. 

PPPK Paruh Waktu menjadi harapan bagi banyak pegawai non-ASN yang belum jelas statusnya. 

Jalur ini menjadi jalan khusus bagi para pelamar prioritas yang ingin bekerja dengan status yang lebih jelas. 

Pemerintah direncanakan melakukan seleksi PPPK paruh waktu pada tanggal 22 Agustus 2025. 

Lantas berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu? Hak apa saja yang dapat diperoleh? 

Seperti diketahui, PPPK adalah salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia. 

Baca juga: Gaji PPPK 2025 Diumumkan, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

Namun, pegawai PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Di mana, PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, serta penyaluran gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu juga, merupakan solusi bagi instansi pusat atau daerah dengan keterbatasan belanja pegawai, yang di lain sisinya, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.

Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Sesuai panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dimana stiap pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

Kriteria Pelamar

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved