Masyarakat Adat
8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat dalam Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat
Sidang Senat Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat Raja Ampat melahirkan delapan poin maklumat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251004_gelar-senat-raja-ampat-delapan-maklumat.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Gelar Senat Raja Ampat melaksanakan Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat, Jumat (3/10/2025).
Acara yang diinisiasi Institut Usba Raja Ampat di Kota Sorong, Papua Barat Daya itu menghasilkan delapan poin maklumat.
Baca juga: Masyarakat Adat Raja Ampat Gigit Jari, DBH PT Gag Nikel Gagal Cair Akibat Perda Tak Bertuan
Maklumat dibacakan Rosa Gaman, di dalamnya mencakup penguatan masyarakat adat, pembentukan forum komunikasi adat, implentasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, hingga mendukung pemerintah pusat mencabut IUP nikel di Raja Ampat.
Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Rukun Udin Arfan (60) yang turut hadir dalam dialog menyambut baik maklumat.
"Kami prinsipnya akan mengawal seluruh aspirasi dari masyarakat adat, sehingga bisa diperhatikan suara-suara di bawah," katanya.
Baca juga: Masa Depan Raja Ampat Digodok: Pemprov PBD dan Institut Usba Gelar Dialog Budaya
Direktur Institut Usba Raja Ampat Charles Adrian Michael Imbir mengatakan, lembaga masyarakat adat harus diperkuat agar sumber daya alam (SDA) tidak dirampas dan diekploitasi.
"Ketika tambang dipaksakan masuk dan beroperasi lagi, namun tidak dibarengi penguatan kelembagaan adat, akan membuka ruang konflik baru," ucapnya.
Charles menambahkan, setiap kebijakan yang eksploitatif terhadap SDA membuat masyarakat adat menjadi rugi.
Oleh karena itu, pemerintah pusat harus konsisten mencabut izin konsesi tambang.
"Dasar pencabutan izin konsesi tambang, yakni undang-undang mengenai pulau kecil, termasuk juga kawasan hutan," kata Charles.
Charles mengajak seluruh elemen menjaga Kabupaten Raja Ampat, karena dunia mengakui sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) dan Cagar Biosfer.
Baca juga: Ditolak Masuk Wilayah Hak Ulayat Suku Kawei Raja Ampat soal Tambang Nikel, Ini Respons Greenpeace
Pembangunan juga seharusnya diarahkan ke hidup untuk harmoni dengan alam, jangan sampai merusak.
"Kami juga mendorong sekolah adat dan alam di Raja Ampat. Saat ini sejumlah budaya terancam hilang karena minimnya pendidikan sejak dini," ucap mantan anggota DPRK Raja Ampat ini.
Berikut 8 Maklumat Bersama Gelar Senat Raja Ampat:
- Penguatan tata kelola adat dan perlindungan hak-hak adat, Gelar Senat Raja Ampat memandang perlu dan mendesak segera dibentuk Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat Raja Ampat;
- Sebagi bentuk keberlanjutan Gelar Senat Raja Ampat, dipandang perlu membentuk Forum Komunikasi Adat Raja Ampat guna melaksanakan Musyawarah Adat Raja Ampat;
- Guna mendorong implementasi Otonomi Khusus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2021), Gelar Senat Raja Ampat mendesak pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan di Raja Ampat.
- Guna mendong implementasi Otonomi Khusus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2021) agar senantiasi berpihak dan tepat sasaran kepada masyarakat adat, Gelar Senat Raja Ampat mendesak memperkuat kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRBD) agar bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai wadah aspirasi tertinggi masyarakat ada di Papua, khususnya Raja Ampat.
- Terkait sengketa wilayah antara Provinsi Papua Barat Daya dengan Maluku Utara, Gelar Senat Raja Ampat mendesak pemerintah pusat mengembalikan Pulau Sain, Kiyas, dan Piay kepada Pemda Raja Ampat;
- Terkait sengketa wilayah antra Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Gelar Senat Raja Ampat mendesak pemerintah pusat mengembalikan Salawati Selatan kepada Pemda Raja Ampat;
- Guna membantu Masyarakat Adat Raja Ampat dalam menjaga kawasan sebagai Geopark dan Cagar Biosfer dunia, Gelar Senat Raja Ampat mendorong masyarakat berperan dan terlibat secara aktif;
- Terkait kegiatan ekstraktif penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Gelar Senat Raja Ampat mendukung kebijakan presiden menutup dan mencabut IUP serta mendorong presiden menutup PT. Gag Nikel sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Raja Ampat Berstatus UGGp dan Cagar Biosfer, Pemerintah Diminta Intervensi Kebijakan Perlindungan |
|
|---|
| Banjir Bandang Terjang Waisai Raja Ampat, Ratusan Rumah Terendam dan Fasilitas Publik Lumpuh |
|
|---|
| Tak Gentar Aksi Pembakaran Rumah, Raja Ampat Yakin 3 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan |
|
|---|
| PT. Gag Nikel Raja Ampat Beroperasi Lagi, Pokja Adat MRPBD Kritik Tak Dilibatkan dalam Keputusan |
|
|---|
| Gubernur Papua Barat Daya Kunjungi SLB Raja Ampat, Pastikan Akses Pendidikan Merata |
|
|---|