Layanan Publik
Wilayah Kerja KUA Teminabuan Sorong Selatan Luas, Lengkapi Dokumen Ini Agar Daftar Nikah Lancar
Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan menjadi instansi yang cakupan pelayanannya cukup luas di Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260116_kantor-kua-teminabuan-sorong-selatan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Wilayah kerja KUA Teminabuan di Kampung Keyen, Distrik Teminabuan melayani pemohon dari Distrik Wayer hingga perbatasan Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,
- Persoalan yang kerap muncul dalam pelayanan, calon pengantin belum membawa dokumen permohonan pendaftaran nikah lengkap.
- Pemohon atau calon pengantin diimbau membawa berkas lengkap sebelum menyerahkan dokumen ke KUA agar proses tidak terhambat ketika ada yang kurang, terlebih lagi bagi pemohon yang domisilinya cukup jauh.
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Teminabuan menjadi instansi yang cakupan pelayanannya cukup luas di Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Kantor berlokasi di Kampung Keyen, Distrik Teminabuan tersebut melayani pemohon dari Distrik Wayer hingga daerah perbatasan Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.
Kepala KUA Teminabuan Saepudin mengatakan, persoalan yang kerap muncul dalam pelayanan, calon pengantin belum membawa dokumen permohonan pendaftaran nikah lengkap.
Baca juga: 3 Penyebab Angka Pernikahan di KUA Sorong Selatan Menurun Drastis 2 Tahun Terakhir, Peran Usia Catin
Kondisi ini tentu menghambat proses, terlebih lagi bagi pemohon yang domisilinya cukup jauh.
Saepudin menjelaskan, dokumen yang harus dipenuhi adalah formulir N1 sampai N5 yang dikeluarkan kelurahan atau kepala kampung.
Baca juga: Angka Pernikahan di KUA Sorong Selatan Menurun Signifikan dalam 2 Tahun Terakhir: Penyebabnya Ini
N1 merupakan surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal atau domisili calon pengantin, N2 (formulir permohonan kehendak nikah), N4 (surat persetujuan calon pengantin), dan N5 adalah surat izin orang tua atau wali bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
"Calon pengantin di bawah 19 tahun diwajibkan membawa surat dispensasi kawin dari pengadilan," kata Saepudin kepada TribunSorong.com, Selasa (13/1/2026).
"Untuk pernikahan poligami harus disertai penetapan izin poligami dari pengadilan agama."
Menurut Saepudin, pendaftaran nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Jika pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat rekomendasi dari distrik berisi permohonan karena alasan tertentu.
Pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Warga Sorong Selatan Makin Mudah Bikin Kartu Kuning, Disnakertrans Buka Layanan Daring
Sebaliknya apabila akad di luar kantor KUA dan di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600 ribu yang disetor langsung calon pengantin ke kas negara.
"Bagi calon pengantin berstatus duda atau janda cerai hidup, wajib menyerahkan akta cerai. Adapun duda atau janda cerai mati wajib melampirkan akta kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil)," beber Saepudin.
Berikut persyaratan administrasi pendaftaran nikah selain N1-N5:
- Fotokopi akta kelahiran untuk menentukan wali nasab atau wali hakim;
- Fotokopi KTP milik calon pengantin juga kedua orang tua dari calon pengantin laki-laki dan perempuan;
- Fotokopi KK milik calon pengantin juga kedua orang tua dari calon pengantin laki-laki dan perempuan;
- Fotokopi KTP wali nikah dan satu orang saksi;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau Polri;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat apabila pernikahan dilangsungkan di luar wilayah domisili calon pengantin;
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dengan latar belakang biru. (tribunsorong.com/astri)
| Petronela Krenak Dilantik jadi Ketua DPC PDIP Sorong Selatan, Target Konsolidasi hingga ke Distrik |
|
|---|
| Daftar Lengkap 22 Personel Polres Sorong Selatan yang Terima Kenaikan Pangkat Periode Januari 2026 |
|
|---|
| Sekwan Sorong Selatan: Pelantikan 5 Anggota DPRK Jalur Otsus Sudah Sesuai Ketentuan |
|
|---|
| RAPBD Sorong Selatan 2026 Defisit Rp59,586 Miliar, Berikut 7 Program Prioritas Pembangunan |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, TP PKK Sorong Selatan Gelar Rakor 2025 Bersama Dinas Teknis |
|
|---|