TOPIK
Sengketa Pilkada 2024
-
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhi hukuman penjara selama 36 bulan atau 3 tahun kepada empat terdakwa kasus politik uang.
-
Rapat yang berlangsung di Posko Induk MuSa, Kumurkek, Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya itu dipimpin Vinsensius Turot sebagai kordinator tim.
-
Hadi menambahkan, sejak awal uang yang ada di tangan ketiga terdakwa yakni M, R, dan Y tidak ada hubungannya dengan para paslon.
-
Materinya menanggapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybrat pada 8 Desember 2024 lalu.
-
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK merupakan bagian integral dari tahapan pemilu.
-
Komisioner Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka mengatakan, keempat terdakwa yang menjalani sidang berinisial M, R, Y, dan AM.
-
Ia menyebut, sebanyak tiga orang terduga berstatus sebagai saksi atas dugaan politik uang tersebut masih diperiksa.