Sengketa Pilkada 2024

Terbukti Politik Uang pada Pilkada Kota Sorong 2024, Hakim Vonis 4 Terdakwa 3 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhi hukuman penjara selama 36 bulan atau 3 tahun kepada empat terdakwa kasus politik uang.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Empat terdakwa dugaan tindak pidana politik uang pada Pilkada Kota Sorong 2024 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhi hukuman penjara selama 36 bulan atau 3 tahun kepada empat terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Kota Sorong 2024.

Putusan tersebut dibacakan majelis halim yang dipimpin Bermadus Papendang pada Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Kuasa Hukum Terdakwa Tepis Korelasi ke Paslon

Selain vonis penjara, para terdakwa diharuskan membayar denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Bermadus menyatakan, perbuatan para terdakwa melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A Ayat (1) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Para terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187 ayat (1) ditegaskan mengenai sanksi pidana bagi pemberi dan penerima yaitu sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pada ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud.

Baca juga: Hasil Pilkada Kota Sorong 2024 Diketok, KPU Beri Ruang Pihak-pihak Tak Puas Bawa ke MK dan DKPP

Vonis kepada terdakwa Y, AM, M, dan R lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, yakni 42 bulan alias 4 tahun penjara. 

Terhadap putusan Hakim PN Sorong, kuasa hukum para terdakwa Hadi Tuasikal menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU menyatakan menerima vonis tersebut.(tribunsorong.com/safwan ashari)


 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved