Sengketa Pilkada 2024

Hasil Pilkada 5 Daerah se-Papua Barat Daya Digugat ke MK, Andarias: KPU Siap Hadapi Persidangan

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK merupakan bagian integral dari tahapan pemilu.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hasil Pilkada Serentak 2024 di lima daerah dari enam kabupaten/kota se-Papua Barat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenetapan hasil rekapitulasi suara oleh masing-masing komisi pemilihan umum (KPU) sesuai tahapan. 

Demikian juga hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya juga dibawa ke MK setelah KPU Papua Barat Daya menetapkan hasil rekapilutasi suara pada 9 Desember 2024.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK merupakan bagian integral dari tahapan pemilu dan pilkada. 

"Ruang ini dibuka oleh MK sebagai bagian dari mekanisme hukum. Setiap pasangan calon atau tim yang merasa dirugikan terhadap hasil pemilihan memiliki hak konstitusional mengajukan gugatan,” katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Papua Barat Daya 2024 Tuntas, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau Sah Pemenang

Menurutnya, dari data yang diterima total ada 12 gugatan yang masuk ke MK dari lima kabupaten/kota di Papua Barat Daya, sedangkan satu-satunya yang tidak mengajukan adalah paslon dari Kabupaten Sorong. 

Andarias menegaskan, KPU provinsi bersama jajajaran KPU kabupaten/kota siap menghadapi perkara sengketa pilkasa di MK. 

"Kami akan memberikan penjelasan dan pembelaan terkait perkara yang diajukan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan bukti dan dokumen pendukung sebagai tanggapan atas materi yang diajukan oleh para penggugat,” ujar Andarias.

Bergulirnya gugatan di MK secara otomatis memengaruhi jadwal penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. 

Jika gugatan tidak diproses oleh MK, penetapan dapat segera dilakukan, namun sebaliknya akan menunggu putusan inkrah dari MK apabila persidangannya bergulir.

"Kami tentunya menunggu arahan resmi dari MK melalui KPU RI. Kami berharap proses hukum di MK dapat berlangsung transparan dan adil demi memastikan hasil Pilkada yang sah dan berkualitas," ucap Andarias. 

Gugatan Pilkada Kota Sorong

Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Nomor 1 mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan politik uang dalamPilkada 2024.

"Kita lapor ke MK karena menjadi hak bagi klien kami dalam mencari keadilan di dalam negara Indonesia," ujar Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Fernando Ginuni kepada awak media, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Bawaslu Temukan Indikasi Selisih Suara di 12 TPS pada Pilkada 2024 di Kota Sorong

Menurutnya, gugatan ini secara hukum bisa dilindungi sebab setiap peserta yang rasa hak politiknya diabaikan, maka bisa lanjut ke MK agar diuji secara konstitusional.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melapor ke DKPP menyikapi hasil rapat rekapitulasi suara oleh KPU Kota Sorong. 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved