TOPIK
RUU Masyarakat Adat
-
Dua kepala daerah di Papua Barat Daya mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
-
MRPBD Mendesak percepatan pengesahan RUU masyarakat adat demi lindungi OAP.
-
RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2009, namun tak kunjung disahkan.
-
RUU ini adalah aspirasi langsung dari komunitas adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
-
Aturan itu menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat adat di Papua, serta memberi kepastian hukum dan menghindari konflik.
-
Masyarakat adat menjadi prioritas dan negara mengakui mereka melalui peraturan.