RUU Masyarakat Adat

Dua Bupati di Papua Barat Daya Dukung Penuh RUU Masyarakat Adat: Hak Adat Prioritas

Dua kepala daerah di Papua Barat Daya mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
DUKUNG RUU - Dua kepala daerah di Papua Barat Daya mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Keduanya adalah Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak dan Bupati Sorong Johny Kamuru. Komitmen kedua kepala daerah disampaikan dalam Konsultasi Publik RUU Masyarakat Adat di Kota Sorong, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SOORNG - Dua kepala daerah di Papua Barat Daya mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Baca juga: MRPBD Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Minta Libatkan Akar Rumput

Keduanya adalah Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak dan Bupati Sorong Johny Kamuru.

Komitmen kedua kepala daerah disampaikan dalam Konsultasi Publik RUU Masyarakat Adat di Kota Sorong, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Senator Agustinus Kambuaya Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Komitmen Prabowo-Gibran Ditunggu

Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, menegaskan RUU Masyarakat Adat krusial mengatur dan melindungi hak-hak adat, terutama pembangunan wilayah.

"Pemerintah bisa membangun, tapi kalau masyarakat adat tidak mengizinkan, maka itu akan menjadi pertentangan. Karena itu, masyarakat adat adalah prioritas kami di Kabupaten Sorong Selatan,” ujar Petronela.

Ia menjelaskan, Sorong Selatan memiliki tiga suku besar Maybrat, Tehit, dan Imekko.

Suku-suku ini menjaga wilayah adatnya, pemerintah mendukung penuh perjuangan ini.

“Saya harap konsultasi publik melahirkan rekomendasi untuk segera menetapkan RUU tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Akademisi UNIPA Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Lindungi Hak dan Akses Legal Kelola SDA

Bupati Sorong, Johny Kamuru, menekankan pentingnya menjaga hutan adat sebagai sumber kehidupan masyarakat Papua. 

Ia menyinggung pengalaman Pemkab Sorong, mencabut izin perusahaan sawit sebagai bentuk komitmen perlindungan adat.

“Kini saatnya kita perjuangkan itu dalam bentuk hukum sah lewat RUU ini,” kata Johny Kamuru.

Baca juga: Konsultasi Publik RUU Masyarakat Adat di Sorong: Wujudkan Mimpi Melawan Perampasan Tanah

Putra asli Moi itu bilang, perlindungan masyarakat adat mencakup pelestarian Bahasa.

Dan budaya lokal seperti Bahasa Moi, serta penguatan nilai-nilai lokal.

“RUU ini akan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat adat dan menjaga wilayah adat mereka dari ancaman eksternal,” pungkasnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved