RUU Masyarakat Adat

Konsultasi Publik RUU Masyarakat Adat di Sorong: Wujudkan Mimpi Melawan Perampasan Tanah

Masyarakat adat menjadi prioritas dan negara mengakui mereka melalui peraturan.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KONSULTASI PUBLIK - Koalisi Masyarakat Hukum Adat (MHA) menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat region Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (31/7/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Koalisi Masyarakat Hukum Adat (MHA), didukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Greenpeace mengadakan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (31/7/2025). 

Acara ini dihadiri pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), dan masyarakat adat.

Baca juga: BP3OKP Gelar Forum SHEK, Bahas Jalan dan Pembangunan di Hutan Tambrauw

Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, menegaskan meskipun UUD 1945 mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, ketiadaan undang-undang khusus menciptakan kekosongan hukum. 

"Pengakuan sudah ada di konstitusi, namun belum hadirnya UU khusus masyarakat adat tentu membuat kekosongan hukum," ujar Ahmad.

Akibatnya, sering terjadi perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan marjinalisasi masyarakat. 

Ahmad mengakui Papua menghadapi banyak konflik akibat ekspansi industri dan perubahan tata ruang yang mengabaikan nilai-nilai lokal. 

"Proyek pembangunan saat ini mengancam eksistensi masyarakat adat di seluruh tanah Papua," katanya.

Baca juga: Hutan dan Laut Papua Barat Daya Menjanjikan, Gubernur Ingatkan Hak Masyarakat Adat

Ia berharap masyarakat adat menjadi prioritas dan negara mengakui mereka melalui peraturan.

Torianus Kalami, Ketua AMAN Sorong Malamoi, menambahkan bahwa gerakan ini didukung oleh 48 koalisi, dalam maupun luar negeri. 

Baca juga: MRPBD Monitoring ke Maybrat: Eksploitasi Hutan dan Putus Sekolah Jadi Isu Utama

Ia menyoroti bahwa RUU MHA adalah mimpi panjang, 10 tahun belum disahkan pemerintah pusat. 

“Kami harap konsultasi ini menghasilkan titik terang agar RUU Masyarakat Adat segera didorong dan disahkan,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved